• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kegiatan Jumat Curhat Oleh Polres Batola Polda Kalsel

    Postnewstv.co.id
    Friday, May 5, 2023, 23:03 WIB Last Updated 2023-05-05T16:03:57Z


    Batola
    , - Jumat tanggal 05 Mei 2023 Sekitar pukul 11.00 Wita sampai dengan selesai bertempat di Masjid Berkah Luhur Jl Budi Berkat 8 Kecamatan  Marabahan Kabupaten Batola telah dilaksanakan Kegiatan Jumat Curhat yang di pimpin oleh Wakapolres Barito Kuala Kompol Letjon Simanjorang, SH. 


    Melalui Kasi Humas Pòlres Batola AKP Abdul malik SE mengatakan, kegiatan dihadiri oleh Kabag Logistik AKP Gunadi Budiono, S.H, Kasat Intelkam Polres Batola IPTU Iman Juana, Kasat Binmas Polres Barito Kuala IPTU H. Sukarjan,S.Pd, KasiKum Polres Batola IPTU Zulkifli, KBO Sat Intelkam Polres Batola IPDA Indra Poerwadi Sumar, SE, KBO Sat Samapta Polres Batola IPDA Ambar Haryo Nugroho, Personil Polsek Marabahan, Masyarakat dan Jemaah Masjid Berkah Luhur Marabahan. 


    Kegiatan Jumat Curhat bertujuan untuk mendengarkan aspirasi,keluhan dan informasi dari masyarakat secara langsung,di mana masyarakat bisa mencurahkan isi hati terkait permasalahan yang dialami dilingkungannya.


    Selain itu kegiatan ini untuk menjalin tali silaturahmi antara masyarakat dengan Kepolisian dan bersama - menjaga situasi Kamtibmas diwilayah Kab Batola.


    Adapun beberapa aspirasi, keluhan dan informasi masyarakat serta saran, pendapat dan tanggapan dari Wakapolres Batola sebagai berikut. 


    Adanya Pengguna jalan yang parkir diatas jembatan Rumpiang yang dinilai mengganggu pengguna jalan lain. 


    Bagaimana tindak lanjut apabila terjadi tindak pidana pencurian dan pelaku  yang masih terkait keluarga / kerabat dekat. 


    Bagaimana apabila ada orang yang memotong pohon Galam disekitar pemukiman / Komplek  yang dinilai mengganggu atau merusak kelestarian lingkungan.


    Mohon solusi untuk Lapangan tembak Polres Batola yang berada dekat dengan pemukiman penduduk dan suara tembakan dinilai mengganggu karena banyak anak2 dipemukiman. 


    Tindak pidana apa saja yang dapat dilaksanakan Restoratif Justice atau semua tindak pidana dapat dilaksanakan RJ. 


    Banyaknya anak muda yang masih mengkonsumsi miras dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi diwilah padat penduduk. 


    Adapun Tanggapan / Jawaban dari Wakapolres Batola Sbb : 

    Polres Batola melalui Sat Lantas akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dishub dan Satpol PP Kab Batola untuk bersama2 dapat memberikan pengertian kepada masyarakat yang parkir diatas jembatan Rumpiang. 


    Pencurian merupakan tindak pidana yang harus segera ditindaklanjuti, namun apabila kasusnya seperti pencurian dalam keluarga dapat diselesaikan secara hukum atau kekeluargaan atau dengan Restoratif Justice.


    Untuk pohon Galam yang merupakan pohon liar dan tumbuh diwilayah rawa, kebetulan berdekatan dengan pemukiman dan selama pemilik tanah yg ditumbuhi galam tidak keberatan untuk di bersihkan dirasa masih dalam batas aman/boleh.


    Apabila akan melaksanakan latihan menembak pihak Polres Batola akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada ketua Rt dan masyarakat sekitar, agar dapat saling menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar. 


    Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.


    Yang akan dilaksanakan penyuluhan dan sosialisasi narkoba / miras kepada masyarakat guna mengurangi kegiatan anak muda yang kurang bermanfaat dan membahayakan orang lain.


    Kegiatan Jumat Curhat juga dilaksanakan oleh Polsek Jajaran Polres Batola Sebagai berikut, 

    1. Polsek Barambai melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Barambai Kec. Barambai.


    2. Polsek Tabukan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Teluk Tamba Kecamatan  Tabukan. 


    3. Polsek Tamban melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Ourwosari II Kecamatan  Tamban. 


    4. Polsek Rantau Badauh melaksanakan kegiatan kegiatan Curhat di Ds. Sinar Baru Kecamatan  Rantau Badauh. 


    5. Polsek Marabahan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan. 


    6. Polsek Tabunganen melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Sungai Teras Kecamatan  Tabunganen. 


    7. Polsek Bakumpai melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Keluharan  Lepasan Kecamatan Bakumpai. 


    8. Polsek Belawang melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Murung Keramat Kecamatan Belawang. 


    9. Polsek Anjir Pasar melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Andamaan Kecamatan Anjir Pasar. 


    10. Polsek Cerbon melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Sungai Kambat Kecamatan Cerbon. 


    11. Polsek Anjir Muara melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Marabahan Baru Kecamatan Anjir Muara. 


    Selama kegiatan Jumat Curhat Polres Batola berjalan aman dan Kondusif. (Humas Batola)


    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan