• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Kemenkumham RI Kanwil Lampung Gelar Sosialisasi Beneficial Ownership

    Thursday, May 25, 2023, 18:51 WIB Last Updated 2023-05-25T11:51:17Z


    Bandar Lampung :
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kanwil Lampung menggelar Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023).


    Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham RI Kanwil lampung Sorta Delima Lumban Tobing,Notaris M. Reza Berawi, Zainudin Hasan Akademisi UBL,Ida Mahfida dirjen Perdata administrasi hukum umum Para Notaris dan sejumlah media Online


    Kepala Kanwil Kemenkumham RI Lampung Melalui, Kepala Divisi Pelayanan hukum dan ham Alpius Sarumaha mengatakan, Dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi, di satu sisi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara, di sisi lainnya juga berpotensi meningkatkan penyalahgunaan fasilitas dan produk dari industri keuangan dan lembaga yang terkait dengan keuangan, yang rentan terhadap risiko dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai sarana maupun sasaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).


    Dirinya menambahkan, Sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme, telah disahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan tan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Meskipun demikian, tipologi TPPU dan TPPT itu sendiri semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor, dengan memanfaatkan ragam entitas seperti korporasi, dan ragam profesi termasuk notaris.


    Selain itu menurut nya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam pelaksanaan jabatannya notaris berperan pada saat pendirian, pendaftaran, perubahan atau pembubaran korporasi. Pada sisi inilah, korporasi dapat dan sering dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.


    Mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, pada Pasal 3 menegaskan bahwa setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari korporasi dengan jumlah paling sedikit merupakan 1 (satu) personil dengan kriteria yang disesuaikan dengan bentuk korporasi. Lingkup korporasi meliputi perseroan terbatas; yayasan perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer/CV persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya termasuk perseroan perorangan.


    "Lebih lanjut pada Pasal 14 disebutkan bahwa korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang meliputi identifikasi Pemilik Manfaat; dan verifikasi Pemilik Manfaat. Korporasi juga wajib menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat  dan menyediakan informasi mengenai Korporasi dan Pemilik Manfaat dari Korporasi atas dasar permintaan Instansi Berwenang dan instansi penegak hukum."Jelasnya.


    "Perlu saya tekankan disini bahwa kebijakan penerapan prinsip Pemilik Manfaat dari Korporasi ini adalah utnuk melindungi kepentingan dari korporasi itu sendiri, melindungi notaris sebagai salah satu pihak yang dapat menyampaikan informasi pemiliki manfaat korporasi, dan tentu saja sebagi upaya mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme."Sambungnya.

    Penulis : Okta









    Komentar

    Tampilkan