• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kunker Spesifik Anggota Komisi IX DPR-RI ke-Kendal Gelar Sosialisasi Para PMI

    Thursday, May 25, 2023, 06:50 WIB Last Updated 2023-06-11T12:14:16Z


    KENDAL- Komisi IX DPR-RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kendal dalam rangka Pengawasan Peran Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung Ngesti Widhi Kabupaten Kendal pada hari, Rabu (24/5/2023)


    Rombangan Komisi IV DPR-RI yang dipimpin oleh Rahmad Handoyo disambut baik oleh Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, B.Sc beserta OPD terkait.


    Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Bidang Ketenagakerjaan, Muhammad Rizki Ramadhan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti, Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahaf, BP3MI, Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasific, Mukharom, dan Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Rendra Setiawandan tamu undangan lainnya 


    Dalam pemaparannya, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, B,Sc menyampaikan, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kendal Tahun 2022 tercatat meningkat sebesar 1,84 menjadi 5,694 dari tahun sebelumnya. Angkatan Kerja mencapai 565.936 jiwa dan tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 73,444. Sedangkan tingkat Pengangguran sebanyak 7,344 pada tahun 2022 berdasarkan Survei dari TNP2K dan Kabupaten Kendal dalam angka tahun 2023.


    Bupati Kendal juga menyampaikan, Kabupaten Kendal merupakan terbanyak nomor 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) se-Jawa Tengah. Adapun jumlah penempatan PMI di kuar negeri tahun 2021 sebanyak 2655, tahun 2022 sebanyak 5235, dan tahun 2023 sebanyak 5099. Adapun tujuan penempatan tertinggi, yaitu negara Taiwan sebanyak 1558 PMI, Hongkong 1514 PMI, dan Singapura sebanyak 448 PMI.


    "Adapun program strategis dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan perlindungan kepada PMI, meliputi sosialisasi prosedur dan mekanisme penempatan luar negeri bagi masyarakat dan calon pekerja migran Indonesia, dan bekerjasama dengan BP2MI untuk menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi CPMI, serta melakukan pembinaan dan monitoring secara berkala terhadap Lembaga yang terlibat, baik P3MI maupun BLKLN," tutur Bupati Kendal 


    Lebih lanjut, Bupati Dico mengatakan, selain itu juga melakukan koordinasi dengan BP3MI dan Kepolisian dalam rangka meminimalisir pemberangkatan PMI non prosedural, dan melakukan pelatihan bagi CPMI sesuai dengan skill dan kompetensi bersama BBPVP Semarang, dan nenempatkan 1 petugas khusus di LTSA Kendal untuk memudahkan layanan administrasi Jaminan Sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.



    Menurut Bupati Dico , Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, yaitu CPMI masih kesulitan dalam menggunakan proses pendaftaran dan pengajuan dengan melalui sistem SIAP Kerja (sistem Kemnaker) sebagai pengganti Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri, dan Ketidaksesuaian dokumen kependudukan CPMI dengan dokumen pendukung lainnya, serta Pemkab Kendal tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap lembaga Penempatan (P3MI), dikarenakan pengawasan dilakukan pada Kementerian Ketenagakerjaan.


    "Kedala lainnya, yaitu seperti masih tingginya minat CPMI terhadap penempatan pada sektor informal, dan Keterbatasan personil dalam pelayanan dan pelindungan CPMI di LTSA P2TKLN di Kabupaten Kendal, serta tidak terpusatnya pendaftaran peserta program jaminan sosial pada satu cabang," tambah Bupati Dico.


    Terkait dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal terhadap pemenuhan pelayanan dan pelindungan CPMI atau PMI terus ditingkatkan, oleh karena itu, Pemkab Kendal mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk penyempurnaan dan penyederhanaan sistem yang digunakan dalam rangka pendaftaran dan pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).


    "Kami juga memerlukan dasar hukum mengenai biaya penempatan bagi CPMI, khususnya pada negara-negara penempatan yang belum memiliki acuan besaran biaya penempatan, dan  terwujudnya satu data terkait CPMI dan PMI untuk semua program penempatan tenaga kerja di luar negeri," tutup Bupati Kendal.


    Sementara itu, anggota Komisi IV DPR-RI Rahmad Handoyo mengatakan, seiring dengan perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia TKI menjadi PMI sebagaimana disebutkan di UU terbaru yakni UU Nomor 18/2017



    "Pekerja Migran Indonesia adalah mereka yang memiliki profesional skill dan gaji tinggi hingga berpuluh puluh juta dan selain itu, Kewajiban pemerintah pusat maupun daerah juga memiliki kewajiban terlibat secara kolaboratif dan proaktif dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI,"tandasnya 


    Kata Dia Rahmad Pemerintah Kabupaten Kendal harus memberikan mandat untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) selalu memberikan informasi melalui media sosial degital peluang kerja luar negeri melakukan verifikasi data CPMI, fasilitas pemenuhan persyaratan administrasi pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta pemberdayaan keluarganya,"pungkasnya

    Reporter:Prawoto 

    Editor:Admin 

    Komentar

    Tampilkan