• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri Melakukan Penelitian di Polres Karimun

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, May 30, 2023, 07:52 WIB Last Updated 2023-05-30T00:52:33Z


    Karimun
    , - Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Petra C. K. Tumengkol, S.I.K. menerima kunjun gan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Perguruan Tinggi Ilmu Kepo lisian (STIK-PTIK) Lemdiklat Polri mela kukan Penelitian Kebijakan Polri dalam Upaya Efektivitas Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertempat di Rupa tama Polres Karimun.Senin(29/5/2023) 


    Dalam sambutannya Wakapolres Kari mun kompol Petra C. K. Tumengkol, S.I.K. menyatakan Polres Karimun mendukung program Lemdiklat Polri melakukan penelitian di Polres Karim un, dan kami sudah menyiapkan respo den yang di butuhkan oleh tim Lemdikat Polri.


    Adapun obyek penelitian dimaksud terdiri dari dua responden yang berasal dari Internal Polri dan Ekternal Polri.


    Untuk Responden Internal terdiri dari 37 Perwakilan Personel Polres Karimun perwira dan Brigadir yaitu fungsi bagian opersional, reskrim, narkoba, lantas, sabhara, binmas, propam dan polsek. Sedangkan Responden Eksternal terdiri dari 6 Orang antara lain : Akademisi,Pen gadilan Negeri, Jaksa, Tokoh Masyarak at, Tokoh Pemuda, dan Organisasi Kem asyarakat.


    Perwakilan Personil Polres Karimun dilaksanakan di Rupatama Polres Karimun yang dipimpin oleh Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H, S.I.K, M.H. Jabatan Dosen Utama STIK Polri.


    Responden Ekternal terdiri dari perwaki an Akademisi, Pengadilan Negeri,Jaksa Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Organisasi Kemasyarakat,dipimpin oleh Kombes Pol Irfing Jaya, S.I.K. Jabatan Kabagjian Kumhan Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri dilaksanakan di ruang kerja Wakapolres Karimun.


    Kombes Pol Irfing Jaya, S.I.K.Kabagjian kumham BID PPITK STIK Lemdiklat Pol ri  Selaku Ketua Tim Pelaksana mengat akan ada tiga permasalahan yang men jadi obyek dari penelitian yaitu:


    1)Implikasi hukum terhadap Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru/KUHPbaru 


    2). Bagaimana kebijakan Polri dalam rangka Upaya polri dan Strategi mener apkan KUHP Baru;


    3). Kompetensi Polri terhadap Penegak  an KUHP Baru.


    Lebih lanjut beliau mengatakan Penelitian ini dilaksanakan di beberapa polres.Tujuan dilaksanakannya penelitian guna melihat dan mengukur sejauh mana Responden mengetahui Konsep Hukum Pidana Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hasil dari penelitian tersebut sebagai bahan dasar pembelajaran mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri. Pungkasnya


    Sejumlah daftar pertanyaan akan disajikan kepada responden, ini adalah semata-mata keperluan penelitian yang bersifat akademik yang netral, oleh kare na itu mohon diisi secara lugas dan ju jur dan sangat berguna bagi analisis penelitian ini dan akan digunakan seba gaimana mestinya",ungkap ketua tim.


    Penulis : NAHTA

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan