• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Majelis Hakim Memutuskan Terdakwa ERLINA ZEBUA als INA AYU Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

    Postnewstv.co.id
    Saturday, May 27, 2023, 09:18 WIB Last Updated 2023-05-27T02:18:22Z


    NIAS SELATAN
    , - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui sarana Vidio Conference dalam putusannya “Mengadili” Menyatakan terdakwa ERLINA ZEBUA als INA AYU  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari, menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst; Jumat  26/5/2023 Pukul 15.00 WIB, 


    Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).


    JPU menyatakan sikap pikir pikir dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah masa pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan akan JPU melaksanakan putusan tersebut.


    Adapun Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Hakim Ketua : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu, dan JPU Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H. serta kuasa hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H., Agusharianus Zega, S.H., M.H.


    Korban Sowanolo Laia yang mendengar putusan Majelis Hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU dan putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa ERLINA ZEBUA als INA AYU. (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan/Hironimus Tafonao, S.H., M.H.)


    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan