Lampung Utara : Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Provinsi Lampung menyoroti reaksi kepala sekolah dan guru terhadap kebijakan mutasi dan rolling yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara pada 16 Mei lalu.
Diketahui kebijakan mutasi dan rolling tersebut mendapat reaksi dan tanggapan negatif dari para guru dan kepala sekolah karena terkesan " ugal-ugalan dan menabrak peraturan".
Menanggapi hal ini Dewan Pakar DPD FGII Provinsi Lampung Gino Vanollie mengatakan reaksi para guru tersebut merupakan hal yang wajar dan normal sebagai bentuk kepedulian guru untuk eksistensi sekolah dan solidaritas terhadap teman seprofesi, sekaligus juga kritik kepada Disdik Lampura.
"Reaksi yang muncul merupakan bentuk umpan balik atas ketidakcermatan Disdik dalam pembinaan dan pengembangan sekolah. Jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan, mesti dijauhkan dari kepentingan kepentingan di luar pendidikan. Harus semata mata ditujukan bagi kebermajuan sekolah yang ada di wilayahnya," ujar Gino.
Menurut Gino, bagi kepala kepala sekolah yang relatif baru dalam mengemban amanah tentu butuh bimbingan, pendampingan dan pembinaan agar visi misi dan program kegiatan untuk memajukan sekolah tercapai.
Oleh sebab itu, ujarnya, monitoring dan evaluasi sudah seharusnya terus dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme kepala sekolah, bukan sebagai bentuk hukuman atau kepentingan lain.
Lebih lanjut dia mengatakan seharusnya bagi kepala sekolah yang telah menduduki jabatan kepala sekolah dalam kurun tertentu dan dinilai baik, diberikan apresiasi untuk memimpin sekolah lain yang lebih besar dan berat bebannya, sedangkan bagi guru-guru terbaik bisa dipromosikan untuk memimpin di sekolah sekolah yang tantangannya tidak terlalu berat, begitu seterusnya.
"Disdik mesti memahami bahwa soliditas, kerja sama, dan kolaborasi antar seluruh komponen sekolah mesti menjadi pertimbangan utama agar sekolah dapat membangun kebermajuan. Intervensi kepentingan di luar kepentingan pendidikan mesti dihindari dan dinihilkan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan mutasi dan rolling jabatan kepala sekolah secara ugal-ugalan karena tidak sesuai dengan peraturan dan sarat pelanggaran.
Pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang telah dilakukan pada 16 Mei 2023 lalu, ada beberapa kepala sekolah yang enggan menandatangani Berita Acara Pelantikan tersebut. Parahnya lagi, ada kepala sekolah yang baru satu tahun menjabat dimutasi, ada juga kepala SD yang dimutasi ke sekolah yang jaraknya 45 kilometer dari rumahnya.
“Pandangan saya Dinas Pendidikan Lampung Utara banyak melakukan pelanggaran Permendikbud No 40 Tahun 2021. Berdasar Permendikbud tersebut, masa jabatan kepala sekolah untuk 1 periode adalah 4 tahun. Jika prestasinya baik maka jabatannya bisa diperpanjang,” ucap SM, salah satu kepala sekolah, Rabu (24/5/2023).
“Pelantikan dan pengukuhan kepala sekolah pada 16 Mei 2023 lalu justru banyak melanggar dan tidak sesuai dengan Permendikbud. Yang ada, rolling besar-besaran kemarin saya juga ikut kena imbasnya, saya dirolling ke sekolah yang sangat jauh sekitar 45 kilometer dari rumah,” ujar SM lebih lanjut.
“Saya baru menjabat 2 tahun, padahal banyak program sekolah untuk peningkatan pendidikan yang sedang dilaksanakan dan belum selesai. Apabila tiap tahun dirolling bagaimana mau maju pendidikan di Lampung Utara,” ucapnya ketus.
Ungkapan hampir sama juga disampaikan Kepala Sekolah berinisial YN. Saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, kepada media ini, YN dengan tegas mengatakan mutasi dan rolling kepala sekolah yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara jelas-jelas menyalahi aturan yang ada.
Dia juga mengungkapkan beberapa kepala sekolah sudah dimutasi padahal baru 1 tahun menjabat sehingga menyebabkan program yang sudah disusun menjadi berantakan.
“Ada yang mutasi ke sekolah yang baru, sedangkan masa pelantikan sebelumnya baru satu tahun, jadi kepala sekolah baru mau membangun jadi berantakan lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya dia juga menyampaikan ada kepala sekolah dilantik padahal belum memenuhi persyaratan pangkat, golongan dan masa kerja.
“Seharusnya kalau akan melantik atau mengangkat seorang guru pada jabatan kepala sekolah carilah yang secara administrasi sudah memenuhi persyaratan jangan asal. Kalau begini pendidikan di Lampung, khususnya Lampung Utara, tidak akan maju, malah merusak,” tegasnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapannya terkait keluhan para guru dan dugaan pelanggaran dalam pelantikan kepala sekolah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Sukatno, meminta media ini menghubungi Kepala Bidang Ketenagaan.
“Silahkan koordinasi dengan Bidang Ketenagaan biar bidang bisa membantu menjelaskan dan sekaligus memberikan peraturan yang diminta,” ujar Kepala Dinas, Selasa (23/5/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Diana Wati, S.Pd., M.M. enggan memberi tanggapan.