• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Breaking News: Erlina Zebua Alias Ina Ayu Dituntut Selama 14 Hari Penjara Dikurangi Masa Tahanan

    Postnewstv.co.id
    Thursday, May 25, 2023, 20:35 WIB Last Updated 2023-05-25T13:41:47Z


    NIAS SELATAN
    , - Viralnya Kasus seorang janda 5 anak dinias Selatan kini menjalani Sidang. Walaupun sebelumnya terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dan Korban Sowanolo Laia sudah berdamai secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh Kapolda dan Kejatisu serta Kapolres dan Kejari Nias Selatan namun kasus Janda 5 anak tersebut tetap menjalani proses hukum. Kamis, 25/5/2023 Pukul 14:00 wib


    Pengadilan Negeri Gunungsitoli Melaksanakan Sidang yang berada di telukdalam Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara


    Dalam persidangan tersebut turut hadir, dari JPU Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H., Hakim Ketua: Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H., Panitera Pengganti Roni S. Waruwu. dan Penasihat Hukum, Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H. Agusharianus Zega, S.H., M.H.


    Dalam persidangan Hakim mendengarkan keterangan saksi korban dan terdakwa serta seluruh para saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.


    Setelah selesai mendengarkan seluruh keterangan saksi, maka Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tuntutan.


    Selanjutnya JPU menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dengan tuntutan 14 hari penjara dikurangi masa tahanan.


    Sementara PH terdakwa akan menyampaikan Pledoi secara tertulis sehingga sidang dilaksanakan esok pada hari Jum'at (26/5/23) di pengadilan Negeri GunungSitoli, melalui via zoom metting.


    Setelah selesai persidangan terdakwa Erlina Zebua menyampaikan terimakasih nya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumut serta Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas kepedulian terhadap perkaranya dan berharap bisa dibebaskan dalam perkara yang menimpanya sehingga bisa berkumpul kembali kepada ke lima anak-anaknya.


    Saksi-Saksi Perkara Erlina Zebua Alias Ina Ayu: Sowanolo Laia Alias Sowa, Sokhiatulo Laia Alias Ama Desli, Ya'aro Laia Alias Ama Niskar, Sokhiatulo Giawa Alias Ama Putri, Balas Budi Halawa Alias Ama Vita, Sofulala Giawa Alias Ama Satina, Sanaha Laia Alias Sanaha.


    SAKSI A DE CHARGE A.N, Mesrawati Gea Alias Ina Dedi, Satilina Giawa Alias Ina Yanto.


    Selama persidangan berjalan dengan baik dan lancar


    Penulis: Mr. Pidar

    Komentar

    Tampilkan