Batola, - Sat Res Narkoba Polres Batola kembali mengungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi/Amfetamin.
Kali ini perkara yang di tangani oleh Sar Resnarkoba berupa Tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun waktu kejadian perkara pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 Sekitar jam 20.30 Wita.
Dengan tempat kejadian perkara di pinggir jalan Komplek Kareemaland Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala. Atau tepatnya di daerah handil bakti.
Adapun pelaku yang di amanamkan adalah seorang wanita yang bernama R H bin JUNAIDI, lahir di Banjarmasin, 15 Juli 1989, jenis kelamin Perempuan, agama islam, suku Banjar/WNI, pendidikan terakhir D1 (Diploma 1), Swasta, Sei Jingah No 7 Kel. Sungai Jingah Rt. 01 Rw. 01 Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Pada saat kejadian di tempat perkara dengan saksi dari Anggota:
1.BRIPDA RAHMAT SETIAWAN
2.BRIPDA IRWAN ERIYADI serta masyarakat Umum yang bernama ZULKIFLI SYAHRANI
Adapun barang bukti yang di amankan di antaranya
1.4 (Empat) Butir Pil berwarna Merah yang diduga memgandung Narkotika gol I jenis Ekstasi/Amfetamin dengan berat kotor 2,38 gram (berat bersih 2,18 gram )
2.1 (Satu) unit HP merk infinix note 8 warna abu-abu dengan no sim card 085794466607
3.1 (Satu) unit speda motor merk mio soul warna silver nopol DA 6560 ABT
4.1 (Satu) lembar tisu warna putih
5.1 (Satu) buah kotak rokok Naxan warna putih hijau.
Tempat kejadian terPada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 Skj 20.30 Wita. pada saat Personil Satresnarkoba melaksanakan Penyelidikan di daerah hukum Polres Barito kuala dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Perempuan yang bernama RENI HUMAIRO bin JUNAIDI, yang tertangkap tangan tapa hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis Ekstasi/Amfetamin dengan jumlah 4 (empat) butir dengan berat kotor 2,38 gr (berat bersih 2,18 gr). kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.Post News Tv melaporkan
Penulis : Gatot Noorsaputra
Editor: Admin