Batola, - Sat Res Narkoba Polres Batola kembali ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Adapun Tindak pidana Narkotika sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mengenai kejadian Satuan Narkoba dalam penganan kejahatan ini pada Hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 Sekitat jam 11.00 Wita. Atau siang hari.
Adapun tempat kejadian perkara berlokasi di Pinggir jalan Trans Kalimantan Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Untuk pelaku yang di amankan saat ini ada beberapa orang di antaranya, SARWANI Bin JALIL, lahir di Banjarmasin, 17 November 1993, jenis kelamin laki laki, agama islam, suku Banjar/WNI, pendidikan terakhir SMK (tamat), Wiraswasta, Desa Anjir Serapat Muara I Rt.003 Kec. Anjir Muara, MUHAMMAD MAULANA BIN MUHAMMAD ARIF lahir di Kotabaru, 29 Oktober 1989, jenis kelamin laki laki, agama Islam, suku Banjar/WNI, pendidikan terakhir SMP (Tidak tamat) Sopir, jl. Karya Tani Rt. 02 desa sungai lulut kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Maka dengan adanya penangkapan oleh Satuan res narkoba Barito kuala berjumlah dua (2) orang yang di aman berdasarkan perbedaan alamat tinggal yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk.
Dalam hal penanganan di disaksikan oleh anggota satuan res narkoba Barito kuala yaitu, BRIPDA M. MIRI YADI, BRIPDA RAHMAT SETIAWAN serta masyarakat umum yang melihat kejadian tersebut yaitu RAHMAT
Sementara barang bukti yang di amankan sebanyak 2 (Dua) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,48gr (berat bersih 0,16 gr), 1 (Satu ) buah hp merk Vivo Y18 warna biru, 1(Satu) unit sepeda motor Beat warna Silver dengan Nopol DA 4340 MP.
Untuk tempat dan waktu kejadian tersangka yang di lakukan oleh satu res narkoba Batola, Pada hari Jum'at tanggal 05 Mei 2023 Sekitar pukul 11.00 Wita. Personel Satresnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan di willayah hukum Polres Batola Kecamatan Anjir Muara dan telah mengamankan dua orang yang bernama SARWANI Bin JALIL dan MUHAMMAD MAULANA BIN MUHAMMAD ARIF, yang mana kedua pelaku ini tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak 2 (Dua) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan total berat kotor 0,48gr (berat bersih 0,16gr) kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Gatot Noorsaputra
Editor: Admin