• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Berhasil Meringkus S alias U Miliki Pil Ekstasi 72,5 butir dan D (DPO) Temannya S

    Thursday, May 4, 2023, 01:01 WIB Last Updated 2023-05-03T18:01:31Z


    Tanjung Balai,
     - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus S alias U memilik pil ektasi sebanyak 72,5 butir dan D masih dalam pencarian / DPO temannya S. 


    Adapun jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram, di Jalan. Jend Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Rabu (3/5/2023) siang. 


    Inisial kedua orang tersangka sebagai berikut, S alias U Laki-laki, Islam, (37) Tahun, Petani, Warga Sei Tawar Desa Sei Tawar Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu, dengan barang bukti yang disita sat reskrim polres tanjungbalai, 1(satu) bungkus plastik sedang klip transparan berisi lima puluh (50) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 21,32 gram. 1 (satu) buah handphone vivo warna abu-abu. 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna.


    Sementara dari D barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 Butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ektasi sebanyak 10 Butir dengan berat kotor 7,70 gram. 


    Dalam jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram.


    Kasat Narkoba AKP. R.Silalahi, S.H saat dikonfirmasi Postnewstv.id mengatakan, Pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 11.30 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit 1 dan Kanit 2 bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika. 


    "Dimana sebelumnya tim mendapat  informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang telah di ketahui ciri-cirinya memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi," kata nya R. Silalahi. 


    R. Silalahi juga menambahkan, Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy (pembelian terselubung/penyamaran) kepada seorang laki-laki atas nama S alias U.


    "Dengan menyamar sebagai pembeli memesan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi kepada si S alias U, dia (S alias U) mengatakan harganya 1 (satu) butir sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga harga keseluruhannya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian tersangka atas nama S alias U mengarahkan untuk melakukan transaksi di sebuah kamar kost-kosan yang terletak di Jalan. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.," jelas nya


    Masih kata R.Silalahi setelah bertemu di kamar kost-kosan tersebut tersangka S alias U menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar, langsung melakukan penangkapan dengan di bantu oleh tim opsnal lainnya.


    "Kemudian dilakukan introgasi terhadap S alias U, dia (S alais U) mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang inisial D di salah satu Kamar Hotel Tresya No. 104 yang terletak di Jalan Jend Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," 


    Lanjut Kasat Narkoba, Tim melakukan pengembangan ke kamar hotel Tresya tersebut namun tidak menemukan laki-laki tersebut, kemudian tim pelakukan penggeledahan kamar yang didampingi oleh Reseption Hotel Tresya dan menemukan diatas lemari 1 (satu) buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak *8,5 Butir* dengan berat kotor *4,65* gram dan 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ektasi sebanyak *14* Butir dengan berat kotor 7,70 gram. jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi milik D (DPO) sebanyak *22,5* butir dengan berat kotor *12,35* gram, hingga saat ini Team Opsnal msh melakukan pengejaran terhadap jaringan atas.


    "Kemudian laki-laki yang diamankan S als U serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasnar R. Silalhi*


    Reporter : ZES/83

    Editor      : Admin

    Komentar

    Tampilkan