• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Setelah 14 Tahun, Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan dan Kasus Lainnya

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, May 31, 2023, 22:57 WIB Last Updated 2023-05-31T15:57:50Z


    Samosir
    , - Polres Samosir melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Korupsi, Perjudian serta Tindak Pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Samosir yang dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H.,S.I.K.,M.H, (31/05/2023).


    Kapolres Samosir didampingi oleh  Pabung 0210/TU Kapt. G. Sebayang, Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi, SH, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir Dumosch Pandingan, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S.H.,M.H,  Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi,S.H.,M.H, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, S.H


    Dalam Penjelasannya Kapolres Samosir menyampaikan release terkait Tindak Pidana  Pembunuhan Berencana yang terjadi pada Tahun 2009 dengan pelapor R.S.


    Korban dalam Tindak Pidana Tersebut yakni Alm. H.S dengan Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Diancam pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.


    Kejadian Pembunuhan tersebut Diketahui pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 sekira pukul 00.30 wib, Takap Desa Tomok Kec. Simanindo Kab. Samosir.


    Saat ini tersangka yang sudah diamankan yakni  L.S, umur : 39 tahun, sedangkan tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni E Als BOTAK dan , J. M.


    Dijelaskan, Pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 dini hari sekira pukul 00.30 wib, istri korban an. R. S dari dalam rumahnya mendengar bahwa sepeda motor milik suaminya alm. H. S datang menuju  rumah korban.


    Saat bersamaan  R.S juga mendengar ada suara sepeda motor lain yang suara mesinnya lebih halus berhenti di depan rumah korban namun mesinnya tetap hidup dan tidak lama kemudian sepeda motor tersebut pergi lagi dari depan rumah korban H.S.


    Tidak lama kemudian R.S mendengar ada suara orang terjatuh di gang sebelah kiri rumah korban dan kemudian R. S mendengar suara adik iparnya atas nama S. S dari gang rumah mengatakan ada apa bang, ada apa bang. Kemudian R. S pun keluar rumah menuju gang rumah dan melihat S.S menangisi korban H. S yang telah tertelungkup ke tanah dan tidak bernyawa lagi.


    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas nama L. S (sudah diamankan), J. M (DPO) dan E Als Botak (DPO).


    Dari ketiga orang tersangka telah berhasil dilakukan penangkapan atas nama L. S di Batumarta Unit Dua Gotong Royong Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 oleh dengan dibantu oleh personel Polsek Baturaja Timur dan terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.


    Hasil pemeriksaan terhadap tersangka L. S menerangkan bahwa L S bersama dengan kedua temannya melakukan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan terlebih dulu.


    Alasan para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena disuruh oleh E. S bersama  A. S karena dendam terhadap korban H. S yang sering mengganggu E. S. Setelah perencanaan tersebut kemudian para tersangka L. S bersama  E dan L. S di hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 telah berkeliling untuk mengintai korban H. S yang saat itu sedang berada di sebuah kedai, rencana untuk membunuh korban H.S menggunakan pisau dan kayu yang sudah disiapkan. 


    Pada saat para tersangka berkeliling, kemudian melihat korban H. S telah pulang dari kedai dan berada di depan rumahnya dan para tersangka berhenti di depan rumah korban. Kemudian korban H. S mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya ngapain kalian ke sini, dan saat itu tersangka E  langsung menusuk menggunakan pisau ke perut korban sebanyak 2 (dua) kali dan tersangka L. S dan J. M memukuli korban dengan menggunakan kayu dan korban H. S mundur menjauh dari tersangka dan masuk ke gang sebelah kiri rumah korban, setelah itu para tersangka langsung melarikan diri untuk bersembunyi dan selanjutnya melarikan diri dari Samosir menggunakan angkot.


    Selama pelarian tersangka L. S berpindah pindah tempat di beberapa provinsi yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.


    Kasat Reskrim menyampaikan Release 2 Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan 1 Kasus Tindak Pidana Korupsi


    Tindak Pidana Pembunuhan lainnya, yakni terhadap korban an. T. S,  Laki  Laki, Umur 54 Tahun, Kristen, Petani, Batak Toba, Kewarganegaraaan Indonesia yang terjadi di Dusun III Sosor Nangka Desa Habeahan Naburahan Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir Yang kejadiannya diketahui pada hari Selasa  tanggal 25 April  2023 sekira pukul 07.00 Wib. 


    Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 Subs Pasal 338 Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Subs Pasal 56 dari KUHPidana. 


    Dalam hal ini Tersangka adalah W.S, Umur 53 Tahun, Alamat  Kec. Sianjur Mula-Mula Kab. Samosir, dan juga M. S (DPO) Jenis Kelamin Perempuan, Alamat  Kec. Sianjur Mula-mula Kab. Samosir.


    Selanjutnya, kasus yang terungkap yaitu Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan APBDES Oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok Kec. Ronggurnihuta Kab. Samosir T.A 2021, Korban  NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA dan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Subs Pasal 8 dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana.  Waktu Kejadian Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. TKP Pemerintahan Desa Salaon Dolok Kec. Ronggur Nihuta Kab. Samosir. Tersangka P. S selaku Kepala Desa menggunakan anggaran.


    Tidak hanya itu, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-buta merelease terkait Tindak Pidana Perjudian dengan pasal yang dipersangkakan yakni  Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP.


     Waktu Kejadian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 20.20 wib di Jalan Sosor Galung Dusun II Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.


    Tersangka H. S, laki-laki, 47 tahun, Petani/Pekebun, Batak Toba Kec. Simanindo Kab. Samosir.


    Kasat Narkoba Merelease Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dengan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 111 ayat (1)  atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) dari UU RI.No 35 Thn 2009 ttg Narkotika. Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 14.30 wib diDesa Tomok Parsaoran Kec. Simanindo Kab. Samosir


    Adapun tersangka dalam hal ini yakni, R. L. S  Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 23 Tahun, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, Desa Tomok Parsaoran Kec. Simanindo Kab. Samosir, dan E, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 19 Tahun, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Pekerjaan Pelajar, Alamat Desa Pardomuan Kec. Onanrunggu Kab. Samosir.


    Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban Pembunuhan Berencana yang terjadi pada tahun 2009 di Desa Tomok menyampaikan Ucapan terimakasih kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pembunuhan berencana terhadap almarhum H.S yang terjadi pada tahun 2009, dan juga Memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Samosir untuk segera mungkin melakukan penangkapan dan penegakan hukum terhadap para pelaku (DPO) lainnya.


    Penulis : Dongan. PS

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan