NIAS SELATAN, - Pada hari ini Sabtu, (20/5/23) sekira pukul 15.30 bertempat di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan kunjungan dan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU (terdakwa dalam perkara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP).
Pemberian bantuan dan tali kasih ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan) dan diterima oleh kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU bertempat dirumah Erlina Zebua di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan.
Adapun bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU sehingga anak-anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka.
Dalam kujungan tersebut turut hadir, Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Jaksa dan Staf Kejari Nias Selatan, Kepala Desa Hilisaloo, Masyarakat Desa Hilisaloo, dan Pers.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
(Hironimus Tafonao, S.H., M.H.)
Editor : Admin