• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Tiga Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur DD di Amankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

    Saturday, May 27, 2023, 14:55 WIB Last Updated 2023-05-27T07:56:11Z


    Tanjung Balai,
     - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan seorang pria inisial DD (23) warga Kecamatan Simpang Empat. Atas kasus tindak pidana Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur sebanyak tiga Kali. Kamis (25/05/2023) sekira pukul 12:00 Wib.


    DD ditangkap Sat reskrim polres tanjungbalai berdasarkan laporan polisi NOMOR : LP / B / 74 / IV / 2023/ SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMATERA UTARA yang dilaporkan M (32) Perkebunan Suka Raja Kec. Simpang Empat Kab. Asahan. Dengan korban Bunga (nama samaran) (14) pelajar, warga Kecamatan Simpang empat Kab. Asahan.


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP ERI PRASETIYO, SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, Berawal  tersangka berkenalan dengan Korban di bulan Desember 2022 sekitar pukul 21:00 wib. di Simp Jampalan Kab. Asahan.


    Tersangka langsung mendatangi korban dan mengajak kenalan selanjutnya saling bertukar nomor WA dengan  korban .Kemudian, setelah kurang lebih dari 5 bulan korban berpacaran dengan DD


    "Kemudian Kejadian yang pertama kali  terjadi pada hari Minggu Februari 2023 Sekira pukul 20.00 Wib Di penginapan Bersama jalan sudirman kel.sijambi kec.Datuk Bandar kota tanjung balai, Berawal dari DD menghubungi korban via Whatshapp sekitar 18.00 Wib

    "Pelaku mengajak saya keluar dan mengajak saya jalan-jalan," katanya AKP Eri meniru perkataan korban



    Sekitar pukul 19.00 Wib pelaku tiba dirumah korban dan berpamitan dengan orang tua kemudian pergi menggunakan sepeda motor Beat berwarna Hitam kearah tanjung balai, dan pada saat di atas kendaraan DD mengajak korban untuk pergi ke rumah temennya.


    Namun setelah itu DD membawa korban ke sebuah rumah, korban tidak mengetahui itu rumah teman nya atau penginapan, korban hanya menunggu diatas sepeda motor, setelah itu korban melihat tsk memegang kunci dan mengajak masuk kedalam rumah tersebut.



    DD (Ayok masuk tempat kawan ku dulu sebentar) lalu tersangka menarik tangan si korban turun dari sepeda motor, setelah itu korban ikut dengan tersangka dan membuka sebuah kamar, namun korban masih tetap di luar, tersangka masuk kedalam kamar dan mengngajak  masuk kedalam kamar tersebut dengan menarik tangan korban masuk kedalam kamar tersebut.



    Setelah mask kedalam kamar mereka melakukan hubungan layaknya suami istri atau bersetubuh tersangka sambil mengatakan "aku bakal setia samamu dan aku bakal nikahin kau" setelah itu korban dan tersangka pun pulang kerumah korban sekitar pukul 22:00 Wib.



    Kejadian kedua terjadi pada hari Rabu Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib di penginapan MULANA JAYA Kota Tanjung Balai tersanka menghubungi korban dan mengajaknya untuk keluar lagi dan mengatakan "AYOK KELUAR AKU PENGEN LAGi" 



    Korban mengatakan bahwa ia tidak mau, namun tersangka mengancam korban dengan mengatakan "Kalau kau tidak mau ku cemarkan nama baik mu nanti, ku kasi tau teman mu dan teman ku bahwa kau udah tidak perawan lagi", 


    Karena korban takut akhirnya dia pun mau diajak oleh tersangka mendatangi kerumah korban, namun korban pergi tanpa sepengetahuan orang tuanya, tersangka mengajak korban ke penginapan MULANA JAYA yang ada di tanjungbalai, kemudian dia mengajak korban masuk kedalam kamar, selanjutnya melakukan hubungan selayaknya suami istri atau bersetubuh. setelah itu sekitar pukul 22:00 wib. 


    Kejadian ketiga terjadi di penginapan MULANA JAYA pada hari kamis tanggal 27 April 2023. sekira pukul 22.00 Wib. Tersangka menelpon mengatakan bahwa dia sudah berada dibelakang rumah korban.


    Korban mengatakan "Ngapain kau di belakang rumah" Aku lagi Pengen (ucap si tersangka kepada korban) dan korban pun menjawab udah malam ini, namun tetep memaksa korban untuk keluar, setelah itu korban keluar dan menemuinya dari pintu belakang tanpa sepengetahuan orang tua korban.


    Korban pun pergi dengan tersangka ke arah tanjung balai menuju ke penginapan MULANA JAYA, sekira pukul 23.00 Wib tersangka dan korban tiba di Penginapan, setelah itu merwka melakukan hubungan bersetubuh. setelah itu korban dan teesangka pulang kerumah 01.30 Wib dini hari, Namun tersangka mengantarkan korban di depan gang.


    Setelah kejadian malam itu orang tua korban menanyai korban, bahwa korban mengakui dan menceritakan nya semua, bahwa dia di bawa tersangka berbuat selayaknya suami istri di sebuah penginapan yang ada di Kota Tanjungbalai. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Tanjungbalai.


    Lanjut Kasat, Berdasarkan Laporan tesebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai lPDA D.J.H Manullang bersama personil opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 11:30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka inisial DD berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Kec.Simpang Empat kab. Asahan.


    "Kemudian team opsnal berangkat TKP dan sekira pukul 12:00 Wib tersangka inisial DD berhasil di amankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Eri


    Adapun barang bukti berhasil kita amankan dari tersangka berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna hitam liris merah dengan no. Rangka : MHIJFZ120JK480497 dan no. Mesin : JFZ1E-2488635. dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi redmi warna biru Dongker.


    "Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak," pungkas Kasat Reskrim AKP Eri. 


    Penulis : ZES/83

    Editor   : Admin

    Komentar

    Tampilkan