• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Ahli Waris Alm Abdul Kadir Melakukan Pemasangan Tanda Hak Milik Atas Tanahnya, yang Mana Sesuai Keputusan Mahkamah Agung Atas Ahli Waris Tersebut

    Postnewstv.co.id
    Thursday, June 15, 2023, 18:50 WIB Last Updated 2023-06-15T11:50:49Z


    Liang Anggang
    , - Pemasangan plang atas 'Hak Milik Tanah' yang mana berdasarkan hasil eksekusi dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada hari 15/6/2023 pagi tadi yang di hadiri oleh sejumlah ahli waris dan pihak aparat kepolisan dari sektor polres Banjarbaru ini sebagai pengaman yang di lakukan untuk tidak terjadi permasalahan yang tidak di inginkan ini.


    Berdasarkan plang yang tertulis yang mana Hak Milik Tanah ahli waris Alm.Abd Kadir ini telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru no.6/PDT.EKS/202/PN BJB Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung no.469 PK/PDT/2020/ Jo no.25/ PDT.6/2017/PN Banjarbaru


    Dalam Penguasaan kuasa hukum Pasal 257 ayat (1) KUHP bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk kedalam,rumah,ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang di pergunakan oleh orang lain atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut di atas permintaan orang yang berhak atau uruhannya di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak katagori II.


    Menurut keterangan informasi di lapangan saat di temui Wartawan Post News Tv.id. Ahli melakukan pemagaran yang terdiri dari kawat jeruji ini memang atas hak yang sudah di tetapkan oleh keputusan pengadilan baik PN Banjarbaru maupun Mahkamah Agung atas dasar keputusan tersebut. Ungkapnya


    Namun di tambahkan lagi oleh Kuasa hukum Alhli Waris Alm. Abd Kadir  ibu Eno ketika di hubungi oleh wartawan via WA mengatakan, Intinya kami bersyukur perkara dari tahun 2017 ini akhirnya membuahkan hasil dan seperti yang di lihat bahwa mudah-mudahan dari perkara ini bisa di ambil pelajaran bahwa pembukuan serta tertib administrasi baik di kantor Desa, kelurahan, dan Badan Pertananan kota,kabupaten sendiri itu penting untuk memberikan keadilan bagi yang benar- benar berhak.


    Hal ini berbeda pula dengan kasus yang di alami oleh Alm isteri H.Asmuni asal Martapura sekumpul ini yang memiliki sebidang tanah di desa Bincau Martapura pada hari ini pagi 15/6/2023 kembali belum bisa di pertemukan dengan sejumlah yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.


    Kepala desa Bincau, Jayadi ketika di temui di ruang kerjanya mengatakan, meminta waktu untuk dapat memanggil dan bisa mempertemukan dengan pihak-pihak yang bersangkutan padahal hal ini sebelumnya sudah  berjanji untuk melakukan kesepakatan pertemuan yang dengan jangka waktu paling lama dua hari dan jatuh pada hari ini, yang mana belum bisa untuk di pertemukan.


    Kita berharap kepada seluruh aparat baik kepala desa, lurah dan BPN agar mengenai masalah sengketa tanah ini agar tidak melakukan permainan atau mafia tanah. Yang mana kedua daerah baik Banjarbaru dan Martapura ini banyak memiliki kasus tanah yang bermasalah sehingga perlu kita untuk peringatkan kepada aparat yang bertugas seperti apa yang di sampaika pengaca dari Alm Abd Kadis agar dapat tertib administra.Post News Tv.id melaporkan 


    Penulis : Gatot Noorsaputra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan