Karimun, - Sat Lantas Polres Karimun melaksanakan himbauan dan sosiali sasi serta penindakan terkait penggu naan sepeda motor bagi pelajar diba wah umur. Kamis (08/06/2023)
Dalam menekan terjadinya kecelakaan dijalan, Sat Lantas Polres Karimun ter us gencar melaksanakan kegiatan dan himbauan kepada sekolah-sekolah ter hadap penggunaan sepeda motor. Kegiatan ini disejalankan juga dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karim un yang melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah.
Kegiatan sosialisasi ataupun himbauan ini dilakukan untuk menanamkan buda ya tertib berlalu lintas sejak usia dini yang mana bertujuan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah umur”, ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Bri an Arya Leviantona,
Sat Lantas Polres Karimun juga akan menindak tegas berupa sanksi bagi pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran serta pemang gilan orang tua guna mengurus kendera an saat diamankan petugas.
Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dris tica Brian Arya Leviantona, menjelaskan tujuan larangan tersebut untuk mengur angi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur di Kabu paten Karimun.
Penulis: NAHTA
Editor: Admin