• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Audit BPK : Pengelolaan Dana BOS di 13 Sekolah Pada Dinas Pendidikan Pesawaran Tidak Sesuai Ketentuan

    Tuesday, June 13, 2023, 18:58 WIB Last Updated 2023-06-13T11:58:19Z


    Pesawaran -:
    BPK Lampung menemukan ada 16 temuan bermasalah dalam LHP Keuangan Kabupaten Pesawaran tahun 2022 salah satunya adalah Pengelolaan Dana BOS di 13 Sekolah Pada Dinas Pendidikan Pesawaran Tidak Sesuai Ketentuan


    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023 menyebutkan :


    Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyajikan pendapatan DAK Non-Fisik BOS Reguler TA 2022 sebesar Rp54.130.075.678,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    terdiri dari Sekolah Dasar Negeri sebesar Rp49.916.090.000,00 dan Sekolah Menengah
    Pertama Negeri sebesar Rp3.870.610.000,00


    Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen penatausahaan dana BOS,bukti pertanggungjawaban, bukti penyetoran pajak, dan pemeriksaan kas pada 26 sekolah
    menunjukkan permasalahan sebagai berikut.


    A. Penerimaan pengembalian dana BOS dan sisa penggunaan dana BOS tahun sebelumnya belum dicatat dalam BKU dan ARKAS serta belum disahkan melalui SP2B pada 17 sekolah


    B. Pertanggunjawaban Belanja BOS Tahun 2022 pada empat sekolah tidak tertib


    C. Sekolah negeri belum mengidentifikasi kebutuhan operasional pendidikan
    secara tepat dan terukur dalam penyusunan RKAS


    D. Pengelolaan uang tunai pada 13 sekolah tidak tertib


    E. Pajak terlambat disetor sebesar Rp34.268.965,97 dan belum disetor sebesar Rp44.263.863,32


    F. Pembayaran uang transportasi pada delapan sekolah melebihi ketentuan sebesar
    Rp21.000.000,00


    G. Terdapat pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai dengan kondisi
    senyatanya sebesar Rp590.176.086,00


    H. Perjanjian Kerjasama Layanan PPDB Online tidak sesuai ketentuan


    Terkait hal itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala
    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan :


    a. Melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai
    ketentuan secara periodik;


    b. Menginstruksikan kepada Kepala SDN dan SMPN untuk melaksanakan penggunaan
    dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS secara tertib;


    c. Menyediakan fasilitas layanan PPDB online kepada sekolah sesuai kebutuhan;


    d. Memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp590.176.086,00 dan kelebihan
    pembayaran transportasi sebesar Rp21.000.000,00 kepada pihak terkait atas
    penggunaan dana BOS pada 13 sekolah serta menyetorkan ke kas negara melalui kas
    daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang
    Pengelolaan dan Alokasi Khusus Nonfisik


    e. Menyetorkan pajak ke kas negara sebesar Rp44.263.863,32


    f. Memproses pemberian sanksi sesuai ketentuan terhadap Kepala Sekolah atau
    bendahara pada 13 sekolah terkait periode tahun 2022 yang terindikasi
    menyalahgunakan wewenang dalam merealisasikan belanja BOS.


    Atas rekomendasi BPK Perwakilan Lampung, pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui kepala Dinas Pendidikan telah melakukan:


    1. Pengembalian kelebihan pembayaran dan indikasi kerugian daerah dengan penyetoran
    ke kas daerah sebesar Rp611.176.086,00 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara (Terkait 13 SD dan SMP)

    2. Penyetoran pajak ke kas negara sebesar Rp44.263.863,32 (terkait 5 SMP)















    Komentar

    Tampilkan