Pesawaran -- : Badan pemeriksa keuangan provinsi lampung merinci sejumlah permasalahan terkait perjalanan Dinas pada beberapa OPD di Kabupaten pesawaran tahun 2022.salah satunya adanya kelebihan bayar senilai Rp. 1,8 Milyar yang dilakukan Sekretaris DPRD pesawaran terhadap PT SIW yang merupakan agen perjalanan.
Dalam LHP BPK Lampung Nomor 28B.LHP/XVIIl.BLP/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan :
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat kesepakatan/MOU yang
dilakukan oleh Sekretaris DPRD dengan PT. SIW untuk melaksanakan penyediaan
akomodasi perjalanan dinas berupa hotel dan transportasi.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak hotel diketahui bahwa harga yang
dibayarkan oleh Sekretariat DPRD kepada PT. PT. SIW seluruhnya melebihi nilai
yang diterima yang merupakan tarif resmi penginapan/hotel yang dikeluarkan oleh
penyedia jasa penginapan/hotel sebesar Rp 1.864.944.000,00
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa penunjukkan PT. SIW
sebagai penyedia tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran atas pembayaran
biaya perjalanan dinas kepada PT SIW sebesar Rp 1.864.944.000,00.
Menurut BPK Perwakilan Provinsi Lampung Hal tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD tidak melakukan pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas sesuai
ketentuan, antara Iain dalam melakukan perikatan dengan penyedia tidak
memperhatikan klausul terkait tarif penginapan/hotel resmi yang dikeluarkan oleh
penyedia jasa penginapan/hotel
Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat
DPRD tidak melakukan tugas sesuai ketentuan, antara lain dalam menunjuk penyedia
dalam pemesanan akomodasi hotel
Terkait hal ini,baik Ketua DPRD Pesawaran
Ataupun Sekretaris DPRD Pesawaran Belum memberikan tanggapan saat dihubungi post news,Rabu (21/6/2023).