• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    DPP KAEM Rizky Iswandi Minta Kemenag Kabupaten Asahan Copot Kepsek MIN di Kecamatan Simpang Empat

    Saturday, June 24, 2023, 13:52 WIB Last Updated 2023-06-24T06:52:05Z


    Asahan,
     - Rizky Iswandi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kesatuan Aksi Elemen Mahasiswa (KAEM) meminta Kemenag Kabupaten Asahan Copot Kepala Sekolah MIN di salah satu Kecamatan Simpang Empat di duga arahkan siswa SD Kelas IV Tandatangani terkait Bullying. 


    Hal ini diduga oknum kepsek tersebut telah ceroboh dalam menangani persoalan Bullying yang dialami siswi Kelas IV SD yang masih di bawah umur. 


    Informasi dihimpun Postnewstv.id. Telah terjadi dugaan Bullying berupa tindak kekerasan penamparan dan pemerasan yang telah dialami oleh A korban yang masih dibawah umur yaitu Kelas IV SD dengan pelaku teman sekelasnya yaitu N. 


    Permasalahan yang cukup serius, yang seharusnya dapat disikapi dengan bijaksana oleh Kepala Sekolah MIN di salah satu Kecamatan Simpang Empat karena akan berdampak pada trauma mental berkepanjangan dialami pada diri korban. 


    Sangat disayangkan Oknum Kepala Sekolah MIN salah satu Kecamatan Simpang Empat diduga menjadi inisiator untuk menerbitkan sebuah surat pernyataan perjanjian penuh dengan kekeliruan dan cacat secara mata hukum. 


    "Oknum Kepala sekolah diduga turut mengetahui serta menyetujui perdamaian antar pelaku dan korban dengan adanya tanda tangan anak usia dibawah umur masih Kelas IV SD dan tanpa ada tanda tangan orangtua kandung Pelaku dan korban sebagai pendamping," ucap Rizky Iswandi Selaku Ketua KAEM Kepada Postnewstv.id Sabtu (24/6/2023) 


    Rizky juga menambahkan, bahwa Oknum Kepala sekolah tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang lebih paranya lagi Wali Kelas IV B (ES) dan Kepsek ES turut juga menandatangani tanpa Materai. Maka Persoalan Bullying yang sangat serius ini  terkesan disikapi secara asal-asalan tanpa mempertimbangkan aspek meterial hukum dan psikologi hukum. Surat perjanjian yang diterbitkan tidak sah dan rentan dengan motif intervensi yang akan mencederai harkat martabat anak usia di bawah umur tersebut


    "Bagaimana mungkin anak usia dibawah umur diarahkan ataupun dipengaruhi untuk terlibat dalam sebuah pemufakatan perjanjian yang harusnya mendasar secara hukum. Yang namanya anak dibawah umur yang dilindungi undang-undang tentunya akan didampingi orangtua ataupun lembaga hukum jika tersandung masalah, dalam artian dia tidak akan bisa mempertanggungjawabkan sepenuhnya hukuman yang berlaku atas perbuatan nya," lanjutnya


    Namun yang sangat lucu dan tidak masuk akal, dengan sebuah kesadaran penuh Oknum Kepala Sekolah MIN di Kecamatan Simpang Empat turut mengakomodir terbitnya surat perjanjian anak di bawah umur dengan adanya tanda tangan Kepsek. Hal ini sangat mengada-ngada serta mempermainkan konsekuensi asas hukum dan hak anak, seharusnya Oknum Kepsek tidak membuat kebijakan seperti ini dan lebih mengedepankan musyawarah orangtua. Ini menandakan bahwa  Oknum Kepsek tidak becus sebagai pimpinan di Sekolah tersebut. 


    "Saya sangat mengecam tindakan asal-asalan yang diduga dilakukan oknum Kepsek MIN di Kecamatan Simpang Empat. Kami meminta agar Kemenag Kabupaten Asahan mencopot jabatannya karena telah gagal dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," tegasnya. 


    Lebih lanjutnya, Jika Oknum Kepsek ini masih tetap dipertahankan untuk  menjabat, kita khawatirkan sekolah tersebut diduga akan mengalami krisis kepemimpinan dan akan mengganggu proses pencapaian kemajuan sekolah etika dan moral bagi perkembangan karakter pserta didik. Kita  selaku insan yang pernah bersekolah juga inginkan Kepala Sekolah yang mengemban amanah ini memiliki Integritas yang baik dan mumpuni. Karena memimpin sebuah lembaga pendidikan dibutuhkan jiwa-jiwa pendidikan yang mengayomi. Saya sebagai Ketua Umum DPP KAEM akan melayangkan surat agar Oknum Kepala Sekolah dapat mempertanggungjawabkan dugaan kebijakan yang keliru atas persoalan Bullying ini. 


    "Sekali lagi kami minta kepada Kemenag agar segera memanggil dan mencopot jabatan Oknum Kepala sekolah MIN diKecamatan Simpang Empat. Jika tidak dicopot, saya sebagai aktivis sosial conntrol akan menyuarakan keadilan untuk masalah Bullying ini dengan berunjuk rasa di muka umum," pungkasnya Riszy Iswandi Ketua KAEM. 



    Penulis : (ZES/83) 

    Editor  : Admin

    Komentar

    Tampilkan