• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal, Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Dua Tersangka

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, June 14, 2023, 09:49 WIB Last Updated 2023-06-14T02:49:48Z


    Karimun
    , - Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pro sedural atau ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanju ng Balai Karimun. Selasa (13/04/2023)


    Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidi on Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyampai kan bahwa penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib dan pada tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib, bermula dari adanya informasi mengenai renc ana akan adanya pengiriman PMI sec ara illegal dengan cara nonprosedural  melalui Pelabuhan Internasional Tanju ng Balai Karimun.


    Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 2 (dua) orang tersangka masing-masing berinisial ML (33) serta mengamankan 3 (tiga) orang calon TKI illegal sedangkan untuk tersangka A (36) berhasil mengamankan 1 (satu) orang calon TKI illegal.


    Untuk kronologis pelaku ML (33) terjadi pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 se kitar Pukul 09.00 WIB, Personil Satres krim Polres Karimun mendapat informa si dari masyarakat akan ada calon pek erja migran indonesia yang akan dibera ngkatkan ke Negara Malaysia secara ile gal di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, selanjutnya Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama  anggota melakukan penyelidikan yang mana mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di Tanjung Balai Kab. Karimun. Selanjutnya mengamankan pelaku sdr. ML yang berperan sebagai pengirim calon pekerja migran Indone sia dengan korban An. Sdr. A, Sdr. S dan Sdri. NH yang berada di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.


    Sedangkan untuk kronologis pelaku A (36) yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib Unit II Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarak at bahwa adanya keberangkatan CPMI Non Prosedural di pelabuhan Internasi onal Tanjung Balai Karimun. Setelah mendapatkan informasi tersebut, didapati 1 (satu) orang calon pekerja migran ilegal yaitu Sdr. AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur. Adapun tuju an dari CPMI tersebut akan bekerja ke luar negeri yakni Malaysia melalui pelabuhan  internasional Tanjung Balai Karimun.


    Adapun barang bukti yang berhasil dia mankan dari pelaku berupa  5 (lima)un it alat komunikasi berupa Handphone, 1 (satu) buah dokumen paspor, 1 (satu) buah tiket dan uang sejumlah Rp.3.265 000.


    Dari kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan pe kerja Migran Indonesia,dengan ancam an kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara”,ujar Gidion. 


    Penulis : NAHTA

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan