• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Himbauan Waspada Jangan Berikan Kesempatan Pelaku Kejahatan Pencurian Sepeda Motor di Sekitar Kita

    Postnewstv.co.id
    Monday, June 12, 2023, 07:48 WIB Last Updated 2023-06-12T00:48:34Z


    Marabahan-Batola
    , - Pada hari ini Minggu (11/6/2023) sekitar jam 11.00 wita, melakukan  waspada kejahatan CURANMOR (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah atau di parkiran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.


    Para pelaku curanmor biasanya beraksi dengan memanfaatkan kelengahan kita seperti biasanya kita lupa mengunci ganda kendraan dan lupa mencabut kunci kontak kendaraan.


    Kapolsek Marabahan IPDA Hery Pramana P mengatakan, terkait dengan kejahatan pencurian kendaraan bermotor ada 3 jenis kejahatan pencurian yakni, pencurian kendaraan bermotor biasa.


    Pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan.


    Dan pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan.


    Ketiganya memiliki perbedaan masing - masing dalam segi pelaksanaan kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini. 


    Pencurian kendaraan bermotor biasa dilakukan dengan cara biasa yakni membawa kendaraan bermotor yang memang dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya.


     

    Pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan jika menurut pengertian Pasal 363 KUHP berarti dalam segi pencuriannya dengan cara merusak kendaraan bermotor, dengan kunci palsu, atau dengan cara merusak menggunakan alat bantu. 


    Jika, pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan menurut Pasal 365 KUHP memiliki arti merampas kendaraan bermotor dengan melakukan ancaman, kekerasan yang mengakibatkan luka ringan , luka berat, ataupun hingga menimbulkan kematian, dengan tujuan supaya memudahkan mengambil kendaraan bermotor milik korban. 


    Jadi, dari ketiganya memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya, hal ini pula mengakibatkan perbedaan dalam pemberian sanksi hukum terhadap pelakunya tergantung jenis kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan.


    Heri (Kapolsek) menambahkan Modus kejahatan CURANMOR juga sudah mulai beragam, modus kejahatan CURANMOR yang umumnya sering terjadi contohnya.


    Merusak kontak kendaraan dengan kunci T.


    Memakai cairan kimia, Pecah kaca dan, Menabrakan diri, Agar masyarakat terhindar dari kejahatan pencurian kendaraan bermotor.


    Kepolisian menghimbau agar, memarkirkan kendaraan bermotornya di tempat yang aman.


    Gunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan dan memasukan kendaraan ke dalam rumah saat malam hari, serta menggunakan CCTV diarea parkir tuturnya.


    Selama kegiatan himbawan ini berlangsung, dalam keadaan aman dan lancar (Humas Batola)


    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan