Pesawaran -- : Sejumlah Catatan disebutkan BPK Lampung Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, dalam LHP BPK Nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menyebutkan sejumlah persoalan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran
Terkait hal itu, Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pesawaran mengajak masyarakat untuk mengawal beberapa rekomendasi BPK Lampung Terkait Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2022
Sekretaris JMSI Pesawaran, Magel Hen, mengatakan dari 16 persoalan yang disebutkan oleh BPK Lampung salah satu yang perlu ditindaklanjuti adalah kelebihan bayar yang dilakukan oleh beberapa OPD
" Paling fundamental adalah rekomendasi Terkait kelebihan bayar, karena itu berpotensi menimbulkan kerugian daerah sehingga sangat penting ini segera ditindaklanjuti oleh OPD Terkait"katanya.Sabtu (24/6/2023).
Magel Hen mengatakan, rekomendasi BPK Lampung harus dikawal oleh masyarakat agar bisa disikapi dengan serius oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Meski mendapat opini WTP namun ada sejumlah penekanan yang memang menjadi PR bagi pemerintah daerah, sehingga publik juga harus berperan agar ini bisa diperbaiki dan tidak menjadi persoalan dikemudian hari "Ujarnya