• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kades Hilifaosi : Tetapkan Faobali Gulo Jadi Perangkat Desa, Setelah Rekomendasi Camat Bawolato

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, June 20, 2023, 15:30 WIB Last Updated 2023-06-20T08:30:29Z


    Kabupaten Nias
    , - Dalam keterangan temu pers kepala desa Hilifaosi Temasokhi Lafau kepada awak media, mengatakan bahwa Camat Bawolato telah merekomendasikan atas nama Faobali Gulo, dan saya selaku kepala desa menindaklanjuti rekomendasi camat Bawolato untuk mengeluarkan SK Faobali Gulo menjadi perangkat desa Hilifaosi, dan tinggal acara pelantikan,"ucap kades Hilifaosi, di lingkungan desa Hilifaosi Senin (19/06/2023).


    Lebih lanjut kades Hilifaosi, Temasokhi Lafau menjelaskan bahwa rekomendasi Camat Bawolato adalah sesuai data yang telah kami ajukan dari desa, ada dua orang calon perangkatnya yakni atas nama ; Temazisokhi Lase, S.M dengan bobot nilai 72 dan Faobali Gulo dengan bobot nilai 67, dan keduanya warga desa Hilifaosi,"jelas kades Hilifaosi.


    Kades Hilifaosi, Temasokhi Lafau berterimakasih kepada panitia penjaringan perangkat desa telah bekerja dengan baik dan sehingga sukses.


    Dan tentunya saya sebagai kepala desa memperhatikan beberapa aspek atau pengalaman kedua calon perangkat desa ini, misalnya pengalaman kerja dan sikap serta etika komunikasi. 


    Terus kadesnya, bahwa perangkat desa merupakan pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan administrasi desa, dan tentunya dibutuhkan skill atau pengalamannya. 


    Kenapa saya menetapkan Faobali Gulo menjadi perangkat desa, karena pengalamannya ada dari tahun 2015 sampai tahun 2018 Bendahara desa Hilifaosi, dan staf desa dari tahun 2018 sampai 2023 masih aktif saat ini. Pasti tanggapan lain kenapa tidak skor 72 ditetapkan sebagai perangkat desa, sementara Faobali Gulo hanya skor 67 tapi di rekomendasikan dan ditetapkan oleh kades...? Penentunya bukan dilihat dari penilaian panitia yang skornya tertinggi, kalau yang diambil nilai tertinggi berarti panitia yang menentukan itu tidak, karena masih ada tahapan proses sebagai hak proregatif sebagai kepala desa menentukan perangkat desanya siapa yang memiliki kemampuan dan ada pengalamannya tentang pemerintahan desa. Pemerintah desa telah melalui tahapan dan proses, setelah selesai tahapan penjaringan kita sampaikan kepada kecamatan, akhirnya pihaknya camat merekomendasikan atas nama Faobali Gulo,"papar kadesnya.


    Penulis : ArG

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan