Deli Serdang, - Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba ) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang nelayan yang bernama Astral atau Acal usia (32) warga Dusun III, Desa Bagan Asahan Kotamadya Tanjung Balai, Propinsi Sumatera Utara.
Dari penangkapan tersebut di sita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 18 Kg dan pil Ekstasi 9550 butir.
Hal itu dijelaskan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK,MH di dampingi Waka Polres AKBP Agus Sugiyarso, Kasad Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, Kanit Idik I Iptu David Ericson pada Konfrensi Pers di Aula terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (31/5/2023) siang.
Adapun waktu penangkapan Asral alias Acal setelah di peroleh informasi jika FT yang masuk daftar pencarian orang ( DPO ) Satnarkoba Polresta Deli Serdang akan menjemput barang bukti narkoba jenis sabu ke laut Tanjung Balai," ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH.
Satnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke Tanjung Balai Asahan, pada hari Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 23.30 Wib di Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Tanjung Balai, di temukan 1 buah boat kayu yang sesuai ciri-ciri imformasi yang yang kami terima telah bersandar di tepi Bagan yang diatas boat tersebut ada 5 pria.
"Petugas langsung melakukan penangkapan kepada kelima pria tersebut, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara sungai Bagan, berinisial FN, FR dan dua pria lagi yang belum di ketahui namanya," ujar pria lulusan Akpol 1999 ini.
Mantan Kapolresta Oku Palembang Sumsel, Irsan Sinuhaji, berdasarkan keterangan Arsal, FN dan FR yang bertransaksi barang bukti narkoba jenis sabu dan pil Extasi tersebut ke Malaysia.
"Ada seorang pria berinisial IB masih belum tertangkap karena terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan," ujar eks Kapolresta Madina
Ditambahkan Mantan Wakapolrestabes Medan ini, bahwa IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN serta FR untuk bekerja sama mengedarkan narkotika.
Asral beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18 Kg , dan pil Ekstasi sebanyak 9550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah Hanphone Android merk Oppo A57 di bawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Asral di jerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor : 35 Tahun 2029 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan pidana denda maksimal 20 Tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana yang di maksud pada Ayat (1) di tambah sepertiga," tutup Kapolresta Deli Serdang
Penulis : Agus. S
Editor : Admin