Tamban-Batola, - Sehubungan dengan penangkapan pelaku kejahatan narkoba yang di tangkap oleh pihak Kasat Polairud Batola dan melaporkan perihal pengungkapan adanya dugaan kasus narkotika jenis sabu.
Dengan perkara bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu kepada setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun waktu kejadian dan penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal (17/6 2023) sekitar jam 15.30 wita.
Dengan tempat kejadian perkara di tepi perairan Sei. Barito tepatnya Didesa Jelapat I luar Rt. 18 Kecamatan Tamban Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan pelaku di antaranya, Ali Akbar Hafip alias Hafip Bin Fauzi yang lahir di Banjarmasin, tanggal 11 Nopember 1996 umur 26 Tahun, agama Islam, Suku Banjar, warganegara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan SMP Tamat ,alamat Jl. Kuin Utara Rt 09 / Rw 01 kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin
Adapun saksi-saksi yang berada di rempat kejadian perkara antara lain, M Fitiayadi,SH Bin Ponidi S.Sos (Alm) , lahir di Martapura, 02 April 1993, umur 30 tahun, agama Islam, Suku Jawa, warganegara Indonesia, Pekerjaan Polri, Pendidikan S1 Berijazah, alamat Asrama Polres Barito Kuala. NIK.6304150204930003, M. Naim Mundakir, SH Bin Kadarisman lahir Grobogan tanggal 14 Agustus 1994, umur 29 tahun, agama Islam, suku Jawa, warganegara indonesia, Pekerjaan Polri, Pendidikan S1 Berijazah, Alamat Asrama Polres Batola. NIK.3315111408940001, Cahyono Bin Abdu Rasyid lahir di Sungai Teras Luar, tanggal 03 Nopember 1983, umur 39 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, suku Banjar,warganegara Indonesia, pendidikan SMP berijazah, pekerjaan Buruh,Alamat Desa Sei Teras Luar Rt 06 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala. NIK 6304010311830002
Dengan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika golongan I diduga jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan jumlah berat masing masing, a.1 (satu) paket dengan berat kotor 0.23 gram, b.1 (satu) paket dengan berat kotor 0.33 gram, c.1(satu) paket dengan berat kotor 0.30 gram, d.1 (satu) paket dengan berat kotor 0.23 gram.
Adapun total keseluruhan berat kotor 1.09 gram dan berat bersih 0.69 gram.
Untuk tersangka pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar jam15.30 di tepi perairan Sei. Barito di Desa Jelapat I Rt.18 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Provinsi Kalimantan Selatan.
Yang dalam rangka operasi Antik intan 2023 anggota Sat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang mencurigakan kemudian anggota Sat Polairud melakukan penyelidikan dan kemudian diamankan 1 (satu) orang yg bernama Ali Akbar Hafip alias Hafip Bin Fauzi kedapatan menyimpan,memiliki,membawa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah berat kotor keseluruhan 1.09 gram berat bersih 0.69 gram yang di simpan didalam Kantong saku celana sebelah kiri kemudian pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Mako Sat Polairud guna proses lebih lanjut.
Langkah-lamgkah yang di ambil sekarang adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, mencatat saksi-saksi, mengambil dokumentasi, melaporkan kepada pimpinan Kasat POLAIRUD POLRES BATOLA.
Editor : Admin