• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten Banjar Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Makmur

    Postnewstv.co.id
    Thursday, June 1, 2023, 10:28 WIB Last Updated 2023-06-01T03:28:34Z


    Banjar
    , - Adanya dugaan  kasus korupsi Dana Desa Anggaran yang sedang berjalan tahun 2023 ini oleh kepala desa Makmur ' Antung Wahidah pada rabu (31/5/23) telah di laporkan oleh team wartawan kepada kejaksaan Negeri Martapura yang adanya dugaan unsur korupsi terhadap dana desan yang sedang berjalan yaitu pembangunan PAUD dan pembangunan Polindes serta Bumdes dan lainnya kepada kejaksaan Negeri Martapura. 


    Yang mana Laporan yang di sampaikannilrh team wartawan yang sebelum menelisik adanya dugaan penyelewenagan dana desa maksur ini beberapa waktu lalu. Yang saatbdi konfirmasi kepala desa tidak bisa memberikan keterangan jelas apanyang di pertanyakan oleh wartawan saat itu.


    Namun ketika pertemuan yang ditemui oleh kasie Pemerintahan nya dan kaur keuangan atas perintah dari kepala desa makkur ini 'Antung Wahidah ' hanya bisa memberikan poto plang pembangunan PAUD dan Pembanguna Polindes saja kepada wartawan selebihnya tidak ada data atau pun yang di berikan kepada wartawan yang datang untuk menkonfirmasi kebenaran pembangunan PAUD yang sedang berjalan proyeknya tersebut yang hampir selesai pembangunan kepada kami team wartawan yang datang. 


    Melalui Via telp Wa ketika di hub Kepala desa Antung Wahidah tidak bisa kekantor karna ada urusan yang lebih penting . ' Maap saya ada urusan yang tidak bisa saya tinggal untuk datang kekantor menemui bapa, lalu beliau ( Antung Wahidah bertanya mengenai apa maksud kedatangan kekantor desa Makmur disampaikan terkait, kami menerima laporan warga bahwa ada pembanguan PAUD di depan kantor desa dengan anggaran  Dana Desar Seberar 174 juta rupiah. Ini bisa tidak kami melihat plang proyeknya. Belia (Antung Wahidah) mengatakan lagi sedang mau di buat. Lho baru di buat  kenapa sebelun pembangunanan harusnya sudah di buatbdan ketika pembangunan berjalan masyarakat bisa melihat adanya proyek pembanguan bukan bangunan sudah hampir selesai lalu di buat ini namanya ada unsur pelanggaran dan ketika din tanyakan siapa yang mengerjakan. 


    Apa pihak ketiga yang melalui hasil lelang atau penunjukkan langsung.Kepala desa menjawab tukang. Jawaban ini saja sudah terduga adanya unsur ke arah KKN dan ditambah lagi sebagai pemasok bahan dari pembangunan gedung ini adalah toko bangunan dari keluarganya sendiri  yang menyuplai semua bahan bangunan yang di perlukan di karenakan kekuarga dari kades ini memang memiliki toko bangunan atau material sehingga tidak perlu adanya untuk mencari atau melelang sebagai penyedia jasa bahan bangunan ini yang di pertanyakan lewat via telp wa dikarenakan  ketidak hadiran kepala desa tersebut.


    Setelah berselang beberapa waktu kedatangan dan terekspose oleh media Post News Tv.id saat itu baru terpasang plang proyek yang di beritakan melalui media lain bahwa pembangunan PAUD sudah ada Plang proyek yang mana sebelumnya tidak ada. Di tambah lagi plang proyek pembangun Polindes sebesar 15 juta yang saat ini juga terhenti pembangunannya karenakan adanya mis komunikasi dengan tukang pekerja sehingga menghambat petugas desa untuk menempati rumah jabatan dinas itu yang berada satu lokasi dengan kantor desa tersebut. 


    Dengan di sampaikan laporan ini kepada pihak kejaksaan negeri Martapura  yang diterima langsung oleh perwakilan kejaksaan Bayu yang merupakan Jaksa Teladan ini kepada post news tv dan team mengatakan. ' laporan ini kami terima dan nanti kami sampaikan  kepada kepala Kejaksaan Negeri apakah ini ditangani oleh intel kejaksaan atau pidana khusus kita menunggu arahan beliau( kejari) dulun.laporan ini tetap kita proses dan tindak lanjuti nantinya tjnggu saja perkembangan berikutnya.


    Artinya kejaksaan sudah menerima laporan jni dan menunggu hasil di posisi seperti apa kelanjutannya nantinya team wartawan sebagai pelapor menunggu hasil selanjutnya dan sambil melaporkan ke pihak tipikor atas pelanggaran UU Pers No. 40 tahun 1999 mengenai penghalangan terhadap wartawan untuk mendapatkan informasi yang mana sebelumnya kepala desa ' Antung Wahidah ' menolak kedatangan wartawan. Karna di anggap tidak memiliki surat tugas dari pimpinan redaksi untuk bertemu, dengan ini pasal yang di laporkan adalah UU Pers No 40 tahun 1999 dengan sandi penjara 2 tahun dan denda 500 juta rupiah. 


    Penulis : Gatot noor saputra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan