KENDAL-Tahapan Pemilu 2024 Kabupaten Kendal telah memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum tahun 2024 di Kantor KPU Jl Soekarno Hatta, Selasa (20/06/2023) sore.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria beserta Anggota Bawaslu Kendal Ahmad Ghozali dan PPK se Kabupaten Kendal, diikuti Partai Politik Peserta Pemilu, Forkopimda Kendal serta Dinas Dukcapil Kendal, Kesbangpol Kendal dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan penetapan daftar pemilih tetap ini merupakan tahapan pemilu yang sangat penting."Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini penting ya, karena akan menjadi dasar bagi KPU untuk melaksanakan pengadaan logistik pemilu dan perlengkapan seperti pengadaan surat suara dan lain sebagainya,"tuturnya.
"Tahapan demi tahapan menurut Hevy Indah merupakan hal yang wajar. Dalam pemilu itu tidak seperti pengadaan pada umumnya, semua harus betul-betul terorganisir dengan baik dan ternyata makanya pemilu sekarang ada data penurunan signifikan 2038 ribu orang pemilih
Dikarenakan ada yang meninggal dunia, juga ada yang pindah domisili, Sedangkan untuk katagori golongan pemilih sendiri dari X sampai Z, inilah yang membutuhkan perencanaan yang matang dan setiap tahapan harus tepat waktu," terangnya Ketua KPU Kendal Hevy
Hevy, mengatakan paling tidak data yang sudah masuk telah akurat 98 persen, Ia berharap tidak ada data yang ganda. Sampai dengan tahap penetapan DPT ini dirinya mengaku semua proses tersebut merupakan kontribusi dari semua pihak terkait termasuk PPK, Bawaslu dan partai politik.
"Mudah-mudahan tidak ada data ganda, Hari ini hari bersejarah Kendal untuk menetapkan berapa jumlah DPT pemilu 2024 Kabupaten Kendal,"bebernya
Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Humas Bawaslu Kendal Ahmad Ghozali, mengatakan dan menginformasikan bahwa ada aturannya masa sosialisasi sebelum masa kampanye yang ditetapkan 75 hari pasca kampanye tersebut.
"Artinya pasca masa sosialisasi tidak diperbolehkan ada unsur pengajakan diperbolehkan kalau sudah masa kampanye yang ditetapkan, Bilamana ada pelanggaran selagi masih masa sosialisasi mengajak, boleh melaporkan melalui pengawasan Pemilu,"terangnya
Kata Dia Ghozali juga mengatakan akan meminta pihak desa/kelurahan untuk mengumumkan DPT di tempat-tempat yang strategis dapat dijangkau oleh masyarakat. "Khususnya teman-teman PPK dan PPS mulai 22-27 Juni akan mengumumkan DPT ditempat strategis balai desa. Selain itu bisa juga masyarakat mengecek di website KPU dan Bawaslu,"tuturnya.
Sebagai informasi berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Kabupaten Kendal Tahun 2024.
Jumlah Kecamatan : 20
Jumlah Desa/Kelurahan : 286
Jumlah TPS : 3.491
Laki-laki :399.415
Perempuan: 496.682:
Jumlah keseluruhan :796.097. orang,"pungkasnya.
Reporter:Prawoto
Editor:Admin