Merangin,- Tim Elang Reskrim Polres Merangin melakukan kegiatan ungkap kasus dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku diduga melakukan Tindak Pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sah nya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Merangin, tepatnya Desa Sungai Ulak kecamatan Nalo Tantan.
Satu orang pelaku (S), warga Desa Sidolego kec tabir lintas kabupaten Merangin yang keseharian berprofesi sebagai sopir diciduk Tim Elang Satreskrim polres Merangin karena kedapatan membawa kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
Kapolres Merangin Akbp Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK, melalui Kasat Reskrim polres Merangin IPTU Mulyono SH, membenarkan bahwa tim Elang berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga ilegal logging.
"Berbekal informasi yang didapat tim bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi" Ujar Kasat
Ditambah kasat, "Sesampainya dilokasi kejadian petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi Colt Diesel PS125 warna kuning dengan Nomor Polisi: BH 8057 FU yang diduga mengangkut kayu kempas kurang lebih sebanyak 5 (lima) kubik dan semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut"tutup kasat.
(Don)