Tanjung Balai, - Masyarakat Kota Tanjungbalai mengapresiasi JPU atas tuntutan pidana mati Terdakwa atas nama. Raja Muhammad Aftar alias Memet di Pengadilan Negeri Tanjungbalai terduga bandar narkoba jenis sabu seberat 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil Ekstasi dijalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada bulan Maret 2023 lalu.
Petugas juga mengamankan 1 unit handphone (HP) dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih dengan nomor polisi (nopol) BK1538 VT yang digunakan pelaku membawa barang haram tersebut.
Kepada wartawan Hafizh Eki Prayoga Marpaung Mendukung Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Memet tersebut," ujar Hafizh, di Tanjungbalai Selasa (6/06/23).
Ia mengaku sangat setuju dengan tuntutan hukuman mati,"Memet" supaya menjadi peringatan keras bagi yang lain, khusus mereka yang terlibat jaringan peredaran narkoba jaringan.
"Biar ada efek jera buat yang lain. Gerah juga kita dengar adanya peredaran barang haram seperti sabu-sabu yang terus menerus tidak habis habisnya dari Tanjungbalai Asahan ini tersebut," tegas Hafizh.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menjatuhkan hukuman berat kepada bandar narkoba dan terlibat jaringan peredaran narkoba dari luar negeri.
"Kita bangga kepada jaksa karena masih ada secercah harapan terhadap upaya penegakan hukum dan keadilan," kata Hafizh Marpaung yang juga merupakan ustadz muda di Kota Tanjungbalai.
Sementara itu, Mahasiswa Fakultas hukum Medan, Saufi Simangunsong kita mendesak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa RM 'memet' tersebut.
"Mari kita sama sama mendukung PN Tanjungbalai agar terdakwa tersebut dilakukan Vonis tersebut sesuai apa yang telah dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menuntut Mati terdakwa, kita percaya Majelis hakim akan membantu kita sebagai masyarakat dan pemuda di Tanjungbalai dalam pemberantasan dan peredaran narkoba di Tanjungbalai Asahan ini terutama memberikan efek Hukum jera bagi para terduga "Bandar narkoba" dan pelaku jaringan peredaran narkoba jaringan luar negeri,"tegas Saufi Simangunsong.
Menurut Saufi , sebagai mahasiswa dan juga masyarakat pemuda Tanjungbalai kita yakin Majelis Hakim akan memberikan supremasi hukum sesuai perundang undangan dalam vonis Mati terdakwa Memet, karena barang bukti ditemukan dalam jumlah yang fantastis banyak hingga puluhan kilogram sabu dan ribuan Ekstasi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai itu, terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen, Andi Syahputra Sitepu menyampaikan, terdapat beberapa hal-hal yang dijadikan sebagai pertimbangan JPU melalui Sindu Hutomo dalam mengajukan tuntutan pidana hukuman mati pada terdakwa.
“Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang diedarkan dalam jumlah yang besar. Sementara yang meringankan tidak ada,” sebutnya.
Andi menerangkan, tuntutan yang dibacakan JPU sudah memperhatikan ketentuan UU maupun fakta-fakta di persidangan. Selain itu, tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa.
Penulis : red/tim
Editor : Admin