• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    MS di Amankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Atas Kasus Curanmor

    Sunday, June 4, 2023, 16:43 WIB Last Updated 2023-06-04T09:51:03Z


    Tanjung Balai,
     - MS pelaku pencurian satu unit sepeda motor Roda dua Merk Yamaha Mii Soul warna putih les biru dengan tahun pembuatan 2011, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456, diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai, Kamis (01/06/2023).


    Diketahui inisial pelaku atas nama M.S Alias Rudi (28) warga Jalan Sei Kedaung Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.


    Pelaku dilaporkan korban atas nama Jumiati Alias Bu Jum (52) warga Gang Benalu Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ B/ 10/ VI/ 2023/ SPKT/ POLSEKTANJUNGBALAISELATAN/ RES.T.BALAI/ POLDASU, tanggal 01 Juni 2023.


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP MH. Sitorus SH pada saat dikonfirmasi mengatakan, Kronologis kejadian, Bahwa benar di FOOD COURT Lapangan Pasir yang beralamatkan di Jalan Pahlawan Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 wib korban telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Roda Dua Merk Yamaha Mio Soul warna merah maroon dengan tahun pembuatan 2011, nomor Polisi BK 6038 QAC, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456.


    "Awalnya korban tidak mengetahui siapa pelakunya, namun setelah berbicara kepada saksi atas nama Madon, ia mengetahui bahwa pelakunya adalah saudara M.S Alias Rudi," ucapnya Kapolsek TBS. 


    Berdasarkan keterangan dari saksi Madon lanjutnya AKP MH. Sitorus SH, diduga pelaku pernah akan menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Roda dua Merk Yamaha Moi Soul warna merah maroon dengan tahun pembuatan 2011, nomor Polisi BK 6038 QAC, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456 miliknya kepada saduara Madon. diduga pelaku tidak mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut, melainkan hanya menjualkan, dan pelaku pencuriannya adalah saudara AI dan AD.     

     

    "Saksi mengalami kerugian materi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Bahwa benar korban tidak ada memberikan izin kepada para pelaku untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor roda dua Merk Yamaha Mio Soul warna merah maroon dengan tahun pembuatan 2011, nomor Polisi BK 6038 QAC, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456 miliknya," beber AKP MH. Sitorus SH. 


    Lebih lanjutnya, Saudara M.S Alias Rudi  ditangkap warga berkat informasi dari saudara Madon, dan selanjutnya menunjukkan tempat menjualkan sepeda motor milik korban.


    "Korban bersama dengan saksi mendatangi rumah saudari Ijun yang merupakan pembeli dari sepeda motor milik korban yang di jual oleh M.S Alias Rudi dengan harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)," jelasnya Akp MH. Sitorus SH. 


    Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Roda dua Merk Yamaha Mio Soul warna putih les biru dengan tahun pembuatan 2011, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456 dan 2 (dua) buah kunci warna silver berkarat yang bergagang warna hitam bertuliskan DeKson.



    Penulis : ZES/83

    Editor   : Admin

    Komentar

    Tampilkan