Foto ilustrasi
NIAS SELATAN, - Masyarakat Nias Selatan dihebohkan dengan Perilaku Kejahatan Oknum ASN Pemkab Nias Selatan inisial HRS Sarumaha, SH yang sehari-hari bekerja sebagai staf di DPMD Kabupaten Nias Selatan diduga telah membocorkan Dokumen Lembaga Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dijadikan bukti Persidangan DKPP RI sesuai Pengaduan No: 93-P/L-DKPP/IV/2023, Perkara No: 73-PKE-DKPP/V/2023.
Inisial HRS Sarumaha, SH mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat jam kantor sebanyak 3 (tiga) kali untuk meminta Data/Informasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat pribadinya sebagai ASN dengan melalaikan tupoksi utama sebagai ASN pada saat jam kerja kantor tanpa menunjukkan surat ijin dari Pemkab Nias Selatan untuk meminta dokumen tersebut yang tugasnya di DPMD melayani masyarakat termasuk pelayanan kegiatan Dana Desa untuk kepentingan negara.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah 3 (tiga) kali membalas surat pribadi inisial HRS Sarumaha, SH menjelaskan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan yang diatur dalam Penetapan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi Bawaslu Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 Tentang informasi terkait dokumen lampiran peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan.
KPU Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sudah menyatakan dalam sidang Perkara No: 73-PKE-DKPP/V/2023 bahwa data yang dijadikan sebagai alat bukti inisial HRS Sarumaha, SH tidak pernah diberikan kepada oknum ASN tersebut.
Sehingga patut diduga oknum ASN inisial HRS Sarumaha, SH dapat dipidana sesuai Pasal 11 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan menyatakan “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang, ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
Serta melanggar UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 54 ayat (1) menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf i, dan huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Masyarakat Nias Selatan merasa khawatir terhadap Pemilu Tahun 2024 yang akan datang terjadi kegaduhan antara Pemkab Nias Selatan dan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Nias Selatan gara-gara oknum ASN Binaan Pemkab Nias Selatan.
Dimanakah pengawasan Pemkab Nias Selatan terhadap Oknum ASN inisial HRS Sarumaha, SH, diduga jangan-jangan akan memborkan Dokumen DPMD juga.
Lebih baik mencegah daripada mengobati, ini PR Pejabat Kepegawaian (PPK)
Kepada yang bersangkutan berusaha untuk mendapatkan informasi yang lengkap kedepannya nanti
Penulis : D. Luahambowo
Editor: Admin