Cilegon Banten,- Pinjaman Online (Pinjol) ilegal kembali marak di provinsi Banten terutama di Kabupaten serang dan telah banyak memakan korban.
Korban pinjol ilegal ini rata rata orang yang sangat terhimpit ekonominya sehingga nekat meminjam beberapa rupiah kepada pinjol ilegal tanpa memperhitungkan nama baik terancam rusak apabila ada keterlambatan pembayaran angsurannya.
Baru baru ini terjadi pada seorang warga berinisial A (nama dan alamat dirahasiakan) yang meminjam kepada Pinjol ilegal dengan aplikasi Uang Pintek beberapa tahun yang lalu,menurutnya semua sudah selesai karena sudah dilunasinya,namun akhir akhir ini kok ada tagihan lagi.
"Saya pinjam uang ke pinjol Aplikasi uang Pintek sudah lama sekali dan sudah lunas jadi saya anggap ga ada sangkutan lagi,eh tiba tiba pinjol Aplikasi uang Pintek itu menyebar luaskan foto saya dengan mengatakan saya maling dan penipu" ujar A kepada wartawan,Rabu 28/06/2023.
"Beberapa kali pihak pinjol itu menghubungi saya tapi ga saya gubris karena memang saya sudah ga ada urusan lagi dengan mereka tapi mereka tetap saja menagih bahkan menyebarkan foto dan data saya sesuai ancamannya pada saya" ujarnya.
Saat dikonfirmasi,Ditreskrimum Polda Banten Yudhis Wibisana menyatakan akan menindak tegas pinjol ilegal.
"Kami akan menindak tegas Pinjol pinjol Ilegal yang beroperasi di wilayah hukum provinsi Banten sampai keakar akarnya,apalagi pinjol ilegal tersebut sudah banyak memakan korban maka akan kami sikat habis"papar Ditreskrimum Polda Banten.
"Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencari keberadaan mereka dan akan menindak tegas hingga keakar akarnya" ujarnya.
Memang keberadaan pinjol ilegal seperti akun uang Pintek sangat meresahkan warga terutama nasabahnya dan sangat merasa dirugikan karena pencemaran nama baiknya yang dilakukan pinjol ilegal termasuk akun uang Pintek yang baru baru ini terjadi di Kabupaten Serang,harapan warga semoga pinjol ilegal terutama akun uang Pintek dapat tertangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(FG.Cilegon)