MEDAN, - Ketidak terbukaan Kutipan Anggaran SPP Milyaran Rupiah terkesan tidak transparan yang dilakukan Pihak Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan beralamat Jl. Wiliam Iskandar kecamatan Percut Sei Tuan bermain petak umpet seolah olah ada udang dibalik batu dengan masyarakat terkait memperoleh informasi publik terkait anggaran SPP, BOS, BOP dan lainnya Padahal keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan keinginan banyak pihak yang menghendaki pemerintah atau badan publik lebih terbuka dan transparan dalam hal pengelolaan anggaran Informasi Publik.
Apalagi memperoleh informasi yang benar itu merupakan hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28-F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sesuai UU KIP No.14 TA 2008 Pasal 51 Dan 52, UU KIP No 2 dan 12 tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009 Ketentuan pasal 21 tentang Pelayanan Publik
Namun ketika kru media sambangi Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan Sabtu (24/6/2023) Pukul 11 S/d 1.30 wib selama 3 jam lebih menunggu di sekolah Madrasyah tersebut terkesan pihak Kepala Madrasyah Wuri Tamtama Abdi S.Pdi. M.Pd dan KTU Samsul Bahri S.Pdi tidak mau di jumpai kembali untuk dikonfirmasi Ulang dengan beralasan melalui staf nya mengatakan Bapak Kepala Madrasyah tidak ada bang keluar, kalau KTU lagi banyak tamu bang ngak bisa diganggu bang ucap nya
Dikarenakan Kepala Madrasyah MAN 2 Model Medan Alergi dan hobi memblokir No wasthaap seluler wartawan dan Ironisnya lagi dikunjungipun menghindar tidak mau dijumpai bahkan seolah olah menolak konfirmasi ulang kru media yang menyambangi nya
Ditempat yang sama di sekolah Madrasyah tersebut melalui pesan SMS wasthaap selulernya dikorfirmasi kru media atas bungkam nya kepala Madrasyah dan KTU itu sendiri, ditanya soal transparan Anggaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) yang bersumber dari APBD-APBN melalui Kementerian Agma RI ke Madrasyah tersebut, untuk biaya-biayanya kemana saja dan untuk apa saja pengunaannya, serta sisa anggaran nya dikemanakan sebagaimana diberitakan sebelumnya
Kepala Tata Usaha Samsul Bahri S.Pdi malah terkesan berkilah Apa nya maksud adik ngirim kayak gini sama aku. tau nya kayak gitu bahasa adinda, kok gitu maksanya, adinda nya nggak mau bersahabat kalau kayak gini bahasanya, aku lagi sholat bang tadi, tapi kok kayak gitu bahasa Abang, sedih aku melihatnya kita kan beragama janganlah kita berprasangka orang itu jelek bang. tadi ada tamu ku keluar dari ruanganku pers juga dengan nada kesal dan marah sebutnya kepada kru media
Sambungnya lagi dengan berang dan Arogannya dengan bahasa menantang kru Media mengatakan aku kayak gini maunya dimanapun mau kalian ujar Samsul Bahri kepada kru media
Lanjut saat kru media kembali mengucapkan untuk berjumpa mau menjumpai langsung dimanapun keberadaan KTU disekolah madrasyah tersebut dengan ucapannya tersebut, kembali KTU berdalih dengan bahasa entengnya berbicara aku mau pulang sudah habis jam dinas disini, Ungkap KTU MAN 2 Model Medan sambil memblokir handphone wasthaap seluler kru media
Bahkan mirisnya lagi Saat dikorfirmasi lagi kembali via telpon biasa dan wasthaap selulernya Baik SMS tidak merespon kembali sepertinya Kepala Madrasyah dan KTU diduga bersepakat bersama sama tidak memberikan keterangan terkait ketidak terbukaan atau tidak transparan nya Anggaran SPP, dana BOS dan BOP. Anggaran Honor Guru tidak tetap GTT atau dana lainya yang masuk dan keluar di Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan hal ini bisa disinyalir diduga Korupsi Dana Anggaran SPP dan Dana BOS TA 2022-2023. hingga berita ini kami naikan.
Pemberitaan sebelumnya untuk pengutipan uang SPP di MAN 2 Model Medan, Untuk kelas X (sepuluh) Rp. 250.000,- x jumlah siswa kelas X (sepuluh) sebanyak 612 x Rp. 250.000,- = Rp. 153.000.000,- sebulan x 12 Bulan = Rp. 1.836.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dalam setahun, Untuk Kelas XI, XII bayar Rp. 200.000,- x 1570 Jumlah siswa keselurahan Kelas XI dan XII = Rp. 314.000.000,- sebulan x 12 Bulan = Rp 3. 768.000.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dalam setahun anggarannya, belum dikurangi dengan jumlah berapa siswa yang miskin KIS dan KIP
Ditempat Lain dikantornya dihubungi Kru Media melalui handphone wasthaap selulernya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar sebagai pengawasan pelayanan publik mengatakan saya kira ngak ada lagi yang menyembunyikan informasi terkait anggaran SPP dan dana BOS itu, semua proses harus terbuka transparan, kalau masih ada yang menyembunyikannya patut kita curigai, Jelaskan saja, ngak perlu disembunyikan informasi-informasi apalagi kepada media, kalau ngak dikasih informasi jelas malah nanti berprentasikan sendiri dia, ini saya lihat informasi nya bahwa MAN 2 Model sebaiknya berikan penjelasan kepada publik supaya tidak terjadi prentasi-prentasi yang keliru Ungkap Abyadi
Sambungnya Abiyadi menurut saya kalau MAN 2 Model tertutup apalagi ini kepada wartawan yang mereprentasikan ke masyarakat, saya kira tidak benar kalau menutup diri MAN 2 Model Medan tersebut jelasnya
Ditempat terpisah Praktisi Hukum Zulkarnain Harahap SH. MH. meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan evaluasi/audit secara intensif terhadap laporan penggunaan Dana BOS, Anggaran Dana SPP. tahun 2022-2023 di Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan ini dan memeriksa Kepala Sekolahnya yakni Wuri Tamtama Abdi S.Pdi, M.Pd selaku penguasa atau Kuasa pengguna anggaran tersebut ujarya kepada wartawan
Ditempat lain Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laras Sumut Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung pemerhati pendidikan provinsi Sumatera Utara. mengungkapkan kepada wartawan terkesan, oknum Kepala Madrasyah Aliyah Negeri MAN 2 Model melanggar dan mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Bahkan untuk pengutipan SPP tersebut landasan hukumnya apa saja sebutnya kepada kepala MAN 2 Model Medan
Firdaus Tanjung menambahkan pihaknya akan mendesak, sambil menyurati dan melaporkan kepada Kementerian Agama, Dr.(HC) KH.Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Provinsi Sumut H. Edy Rahmayadi agar segera mengevaluasi kinerja oknum Kepala Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan.Bila perlu mencopotnya ” tegasnya
Penulis. Tim/Kartika SS
Editor. Admin