Tamban-Batola, - Pada kegiatan Problem Solving Pencemaran nama baik dan penyebaran video asusila lewat media sosial, pada hari Sabtu tanggal 17/6/2023 sekitar pukul 15.00 wita sampai dengan selesai, yang bertempat di Polsek Tamban dilaksanakan oleh Anggota Polsek Tamban.
Seperti yang di sampaikan oleh Kapolsek Tamban IPTU Abdul Hadi SH mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan cara mediasi masalah pencemaran nama baik di video asusila lewat media sosial.
Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Nor Aina binti Hadrawi dan keluarganya, Mahdi bin Andi dan keluarganya.
Kapolsek Tamban menambahkan kegiatan ini bertujuan agar terwujudnya kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang bertikai.
Selama pelaksanaan kegiatan dapat menjadi silaturahmi masyarakat dan Polri dalam kerjasama menjaga sitkamtibmas yang kondusif.
Tejadinya kesepakatan damai di antara kedua belah pihak dengan di buatkan surat kesepakatan damai,. tuturnya, (Humas Batola)
Editor : Admin