Way Kanan : Seorang pria berinisial SRY (36) warga Negeri Agung, Way Kanan, Lampung dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kata polisi, perbuatan itu dilakukan oleh pelaku secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SD yakni tahun 2017 hingga 2021
"Korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh SRY pada tahun 2017 saat itu korban berusia 7 tahun berada dibangku kelas 1 (satu) SD lalu di kelas 2 SD didalam kamar rumah korban"Ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Minggu (4/6/2023).
Terakhir pada (20/5/2021), pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban ke sekolah, foto tersebut terlihat foto korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian
"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban tidak berada di rumah melainkan sedang pergi keluar," terang Kasat Reskrim.
SRY dibekuk di salah satu kediaman warga di Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, pada Senin (29/05/2023) berdasarkan laporan KS (49) ibu kandung korban di Polres Way Kanan.