• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    TIM KLA Barito Kuala Menertibkan Reklame Rokok Tak Berijin, Sehingga di Lakukan Pembongkaran Yang di Lakukan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja

    Postnewstv.co.id
    Monday, June 26, 2023, 21:04 WIB Last Updated 2023-06-26T14:04:07Z


    Marabahan-Batola
    , - Sekretaris Daerah Barito Kuala Ir. H. Zulkipli Yadi Noor selaku ketua TIM KLA Barito Kuala mengintruksikan untuk membongkar 5 (lima) buah reklame neon box iklan rokok di Jalan Bahaudin Musa Desa Baliuk Kecamatan  Marabahan Kabupaten Barito Kuala, yang mana hal ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok tertera pada Pasal 11 ayat 3 yang berbunyi.


    “Setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Wilayah Kabupaten Barito Kuala”.


    Selain itu, Pemerintah kabupaten Barito Kuala juga melarang adanya iklan rokok baik berupa spanduk maupun reklame untuk mengurangi rokok dan berkomitmen melindungi anak dari bahaya dan paparan iklan promosi, sponsor rokok demi mendukung  predikat Kabupaten Layak Anak.


    Sebelum melaksanakan pembongkaran, Tim Penertiban telah melaksanakan rapat di DPMTSP, kemudian pembongkaran  di lakukan pada Senin, 26/6/2023 yang dilaksanakan oleh Kepala BPPRD Gusti Rosa Syahrum, Sekretaris Satpol PP Batola Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP yang mentertibkan kontruksi reklame permanen tersebut. 


    Kepala BPPRD Batola mengatakan” Reklame dibongkar karena tanpa izin dan tidak membayar pajak, apalagi jelas melanggar Peraturan Daerah yang melarang promosi iklan rokok di wilayah Kabupaten Barito Kuala, “jelasnya. 


    Sehingga Pemerintah Barito Kuala mengambil sikap untuk menertibkan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan rokok yang ada di Kalimantan Selatan umumnya, khususnya untuk kabupaten Barito Kuala, yang ingin mempromosikan barangnya apalagi sampai dengan sarana promosi yang permanen seperti terlihat saat pembongkaran oleh TIM KLA ini.


    Perusahaan tersebut selain melanggar Perda no. 5 tahun 2015 juga melanggar tentang kawasan tanpa rokok yang tertera pada pasal 11 ayat 3 yang juga merupakan penggunaan daerah, seperti Kawasan Layak Anak (KLA) yang saat ini anak-anak yang belum memasuki usia dewasa sudah berani menggunakan rokok sebagai gaya hidup dirinya.


    Maka dengan ini untuk mengurangi dan mengantisipasi, Barito Kuala dari Kawasan Layak Anak (KLA), kita patut berbangga langkah dan sikap Pemerintah Barito Kuala yang di ambilnya untuk menertibkan iklan rokok yang tanpa ijin ini, dan tidak membayar restribusi kepada pemerintah daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari pajak rokok yang beriklan di lingkungan Kabupaten Barito Kuala ini.Post News Tv.id Melaporkan


    Penulis: Wieke/Gatot Noorsaputra

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan