• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Tim Serigala Satreskrim Polres Kari mun Berhasil Amankan 2 Pelaku Curat

    Postnewstv.co.id
    Thursday, June 15, 2023, 08:31 WIB Last Updated 2023-06-15T01:31:40Z


    Karimun
    , - Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan 2 (dua) pelaku curat. Rabu (14/06/2023)


    Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 18.00 wib Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, pelaku  berada di kos - kosan Pelipit Kalibaru Kel. Sungai Lak am Kecamatan Karimun Kab. Karimun kemudian Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Pol res Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K meluncur ketempat yang diinformasikan selanjutnya Tim Seri gala mengamakan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama sdr. R A kemudian dilakukan introgasi sdr. R A (23) mengaku telah melakukan pencu rian di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun bersama sdr. A Y (DPO) dan mengambil 2 Unit handphone merk 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru merk Realme C30 warna Hitam.


    Baca juga : Ifah Kanaya Caleg Partai Gerindra Dapil 6 Kabupaten Kendal Bersama DPP Repro '08 Bantu Sesama Sudah Jadi Kewajiban


    Selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 21.30 wib Tim  Serigala Polres Karimun berhasil mengamankan sdr. A Y (24) berada di Vihara Paramita Jl. Rokan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.


    Kedua pelaku curat berhasil kita aman kan, untuk sdr. R A kita amankan di kos - kosan di Kab. Karimun sedangkan untuk sdr. A Y (residivis) kita amankan di Kec. Mandau Kab. Bengkalis, dari ha sil interogasi mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 17 (tujuh belas) kali di wilayah Kab. Karimun”, ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K


    Untuk kedua pelaku curat saat ini dia mankan di Polres Karimun beserta barang bukti 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,atas per buatan nya pelaku terancam hukuman penjara 7 (tujuh)tahun.


    Penulis : NAHTA

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan