Karimun, - Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan pelaku penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di Batu Lipai Kelurah an Baran Barat Kecamatan Meral,Kabu paten Karimun Sabtu (10/06/2023).
Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 13.30 wib. Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan me nggunakan sebuh pisau.
Selanjutnya Tim Serigala Polres Karim un yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Seka li, S.T.K., S.I.K langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung men gamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku dengan inisial S kemudian di lakukan introgasi terhadap sdr. S yang mengaku sekira pukul 12.00 wib sdr. S datang kerumah mantan istrinya sdri. P di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kecamat an Meral Kab. Karimun beradu cecok dengan sdri. P terkait hak asuh anak.
Kemudian sdr. S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam P sebanyak 1 kali selanjutnya datang sdr. A mendekati dengan maksud melerai dan sdr. S langsung mengejar sdr. A dan berlari keluar rumah sdr. A terjatuh kemudian sdr. S langsung melakukan penganiaya an dengan cara menusuk/menikam den gan menggunakan sebuah pisau sdr. A sebanyak 1 kali.
Pelaku penganiayaan dengan cara meni kam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah pisau, selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidi kan lebih lanjut" ujar Kasat Reskrim Pol res Karimun IPTU Gidion.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Penulis : NAHTA
Editor : Admin