• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Unit Reskrim Polsek Tebing Karimun Amankan Pencurian Barang Bekas 1,5 Ton Besi Plat

    Postnewstv.co.id
    Monday, June 12, 2023, 23:17 WIB Last Updated 2023-06-12T16:17:39Z


    Karimun
    , - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial "AS" (31) dan AR(DPO) di Jl. Poros Kel. Pamak Kec. Tebing Kab  upaten Karimun. Senin (12/06/2023)


    Berdasarkan Laporan Polisi LP - B / 05 / VI / 2023 / Kepri / Res Karimun / SPK - Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023 yang mana kejadian itu terjadi pada hari Min ggu tanggal 4 Juni 2023 di tempat pena mpungan barang bekas ( _SCRAP_ ) Jl. Poros  Rt 003 Rw 002 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun. Pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wib saat pelapor berada di rumah,pela por dihubungi oleh penjaga tempat pe nampungan barang bekas, bahwa tem pat penampungan barang bekas di BNN dibongkar dan besi plat hilang.


    Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 Ka polsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP meme rintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian di temp at penampungan barang bekas.


    Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Tebing yang dipimpin oleh Kanit Resk rim Polsek Tebing bersama anggota langsung menuju tempat yang diinfor masikan dan langsung melakukan pena ngkapan kepada AS dan sementara AR (DPO) melarikan diri, kemudian dilakuk an introgasi terhadap sdr. AS mengakui bahwa benar telah melakukan pencuri an barang bekas berupa plat besi seban yak sekira 1,5 Ton (1500 kilogram) besi plat ( _SCRAP_) di penampungan di Jl. Poros bersama AR (DPO) dengan cara bolak-balik sebanyak 6 (enam) kali, kemudian terhadap tersangka AS dan barang bukti yang disembunyikan dibe ang rumah nya selanjutnya barang bukti diamankan kekantor Polsek Tebing guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.10.000. 000 (sepuluh juta rupiah)


    Saat ini pelaku telah dilakukan pena hanan di Mapolsek Tebing, atas perbu atannya pelaku dijerat dengan pasal 363  ayat (1) ke - 4 dan ke - 5, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan pen jara,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP.


    Penulis: NAHTA

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan