Marabahan-Batola, - Munculnya pemberitaan pengambilan paksa sekolah oleh pemilik, kepada yayasan sekolah yayasan Taman Citra Alquran (TCA) yang berlokasi di kompleks pendidikan Desa Berangas Timur yang didalamnya berdiri sekolahan Kelompok Bermain Tahfizh Quran (KBTQ), Taman Kanak-Kanak Tahfizh Quran (TKTQ), Sekolah Dasar Tahfizh Quran (SDTQ) dan SMP Tahfizh Quran yang di timbulkan informasi yang simpang siur terhadap bangunan sekolah yang akan diambil alih oleh pemilik lahan terhadap kasus perjanjian pinjam pakai lahan dan bangunan oleh pihak Yayasan Cinta Alquran yang berlangsung selama 10 tahun.
Diakui oleh Dinas pendidik Kabupaten Batola, sekolah TCA berada dibawah naungan Dinas Pendidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala telah melakukan atau mengupayakan mediasi diantara kedua belah pihak untuk menemukan titik temu, akan tetapi proses hukum yang berlangsung di luar dari kewenangan Dinas Pendidikan.
Permasalahan berawal dari surat somasi pertama 6/2022 oleh pihak pemilik lahan yang meminta untuk tidak menerima murid baru di tahun berikutnya sejak saat itu Dinas pendidikan mengupayakan koordinasi diantara kedua belah pihak. Dinas pendidikan berkoordinasi dengan pihak yayasan dan pemilik agar proses belajar anak-anak tidak terlantar.
“Kita telah menyarankan koordinasi dengan pemilik lahan apa yang menjadi masalanya, kemudian terjadinya pembicaraan atau tidak Dinas pendidikan tidak mengetahui secara pasti.
Karena antara pihak yayasan dan pemilik lahan ketika ditanyakan, mereka saling mengangap tidak pernah dan tidak mau diajak koordinasi, dan satu pihaknya pun begitu juga. Jadi kita tidak tahu mana yang benar, lalu somasi kedua di bulan 1/ 2023 saat itu tidak terjadi prinsip atau kesepakatan bagi mereka dan somasi ketiga di bulan 6/2023. Apakah ada tindakan atau koordinasi diantara kedua belah pihak tidak ada jawaban, “ucap Lulut Widiyanto Sekretaris Dinas pendidikan Batola.
Kedua belah pihak tidak terjadi kesepakatan, namun Dinas pendidikan tidak tinggal diam sejak somasi pertama dilayangkan pada tahun 2022. Lulut menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan dalam tugasnya wajib melindungi proses pengajaran. “Kita tidak dapat mencampuri proses hukum yang berlangsung, namun kita mengupayakan siswa tetap berlangsung proses pendidikannya, upaya mediasi-pun telah kita mulai sejak somasi pertama dilayangkan tahun 2022 hingga pada hari Senin tanggal 17/7/2023 pihak Dinas Pendidikan mengupayakan jalan terbaik untuk siswa” tegasnya.
Permasalahan memanas ketika terpasang spanduk dari pemilik bahwa ruangan harus dikosongkan, karena itu hadirlah polemik saat awal tahun ajaran baru menjelang hari pertama sekolah pada 17/7/2023 yang mana yayasan meminta perlidungan kepada Dinas pendidik untuk keberlangsungan pengajaran di sekolah.
Tanggal 17/7/2023 malam, Dinas pendidikan menemui pihak yayasan dan lembaga yang membantu yakni orang tua murid dan kuasa hukum. Pada pertemuan itu tersirat informasi bahwa dari Dinas pendidikan menggiring opini yakni penutupan atas izin Dinas pendidikan.
“Pada pertemuan kita telah sampaikan berdasarkan fakta dan klarifikasi dan mana buktinya jika Dinas pendidikan memberikan izin penutupan dan sebagainya. Kepala Dinas Pendidikan Sumarji telah memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah menyatakan ingin menutup TCA bahkan pada pertemuan itu disampaikan pula TCA adalah aset Dinas Pendidikan dan apalagi sekolah akreditasi A masih tidak banyak sekolah yang memilikinya, “ujar Lulut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala menyampaikan komitmennya untuk menjalankan proses pengajaran dan melindungi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
“Tugas kita adalah menyelamatkan anak-anak dan bagaimana upayanya pihak yayasan tetap eksis sebagai yayasan dan yang jadi masalah saat ini adalah wadah tempatnya sehingga apabila pihak yayasan tidak dapat melajutkan dan pihak pemilik lahan tidak dapat meneruskan proses pendidikan maka jalan terakhir kita tampung siswa-siswi tersebut di sekolah lainnya” pungkas Lulut.
Akhirnya pada tanggal 17 /7 tidak terjadi penutupan karena masih ada anak-anak didalamnya. Hari ini 18/7 dijadwalkan mediasi kembali yang terundang adalah Kapolres, Asisten Ahli, Dinas pendidikan, Kesbangpol, perwakilan pemilik lahan dan yayasan TCA.
Dinas pendidikan batola berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik dan damai.
Penulis : Gatot Noor Saputra
Editor : Admin