Tanjungbalai, - Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Tanjungbalai menyerahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Cabang Tanjungbalai Asahn, untuk memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak18 orang kedaerah tempat masing - masing, jalan Meyjen Sutoyo Kel. Perwira Kec. TanjungbalaiSelatan Kota Tanjungbalai, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 17.00 wib, tepatnya di kantor dinas ketenaga kerjaan kota tanjungbalai.
Sebelum nya, pada hari Minggu malam tanggal 2 Juli 2023 sekiranya pukul 23.00 wib, pihak Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan sebanyak 18 orang PMI yang berasal dari NTT, NTB, Aceh, Sumatera Utara. diantaranya, 15 laki - laki, 3 perempuan, di salah satu hotel di Asahan Kota Tanjungbalai.
Untuk di ketahui, PMI sebanyak 18 orang, 1 diantaranya warga malaysia yang di serahkan ke imigrasian untuk dilaksanakan kepulangannya. PMl ini pada hari Jumat-Sabtu (30/6/2023 - 1/7/2023) sudah datang dari daerah masing - masing menuju kota tanjungbalai dan menginap di salah satu hotel yang ada di asahan kota tanjungbalai.
Kepala Disnaker Kota Tanjungbalai Khairul SH. Pada saat di konfirmasi Postnewstv.id mengatakan, Polres Tanjungbalai menyerahkan pekerja migran indonesia (PMI) 18 orang kepada Disnaker untuk pendataan atas pemulangan PMI tersebut.
"Kami (Disnaker) kota tanjungbalai menyerahkan kembali kepada pihak BP2MI cabang tanjungbalai asahan untuk memfasilitasi pemulangan para PMI sebanyak 18 orang ke daerah tempat masing - masing," ucapnya.
Pesannya, kepada PMI seluruh indonesia yang mau bekerja ke luar negeri, khususnya migran gelap, tidak berangkat lagi secara ilegal dan usahakan lah bekerja keluar negeri itu dengan secara sah/resmi.
"Kalau mau berangkat bekerja ke luar negeri harus lah memiliki perlengkapan diri dengan persyaratan yang sudah di tentu kan negara," pesan nya.
Senada disampaikan Enceng Supiyanto selaku kordinator BP2MI Cabang Tanjungbalai Asahan, Setelah serah terima dari Polres Tanjungbalai ke Disnaker. PB2MI bekerja sama Disnaker untuk Pendataan dan memfasilitasi kepulangan PMI ke daerah tempat masing - masing.
"Pemulangan PMI 18 orang, tergantung dari pihak PMI tersebut, apakah mau mengikuti prosedur atau mau pulang dengan biaya sendiri atau ada keluarga yang menjemputnya," bebernya.
Enceng juga berpesan kepada PMI, untuk keberangkatan nya PMI 18 orang ini kan tidak memenuhi prosedur yang benar, namun mau berangkat bekerja keluar negeri itu harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
"PMI memenuhi syarat contohnya seperti, usia minimalnya 18 Tahun lebih, mempunyai potensi, memiliki kepersetaan jaminan sosial, sehat jasmani, dan dokumen - dukumen persyaratan yang di perlukan di luar negeri," Jelasnya.
Sementara, Hamzah Warga NTT Plores mewakili PMI 18 orang itu mengatakan, bekerja keluar negeri kerna tergiur dengan gaji besar yang di bicarakan teman - teman di kampungnya.
"Ini yang pertama dan ini juga yang terakhir, artian nya, saya tidak akan mau lagi bekerja keluar negeri dengan tidak mengikuti prosedur yang ada," ujarnya.
Pewarta : ZES/83
Editor : Admin