Tanjungbalai, - Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Kota Tanjung balai Ipda C.R Purba,. SH dilaporkan ke Propam Polisi Daerah Sumatera Utara (PoldaSu) pada Senin (24/7/2023) oleh Rinaldi korban penganiayaan.
Ketika dikonfirmasi, Rinaldi (42) warga Jln. Sei Deli, Lk. I, Kel, Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung balai, mengatakan bahwa dirinya merasa terzalimi dan tidak mendapatkan keadilan hukum yang mana semestinya.
"Saya tidak mendapatkan keadilan hukum dan merasa telah terzalimi bang, seharusnya sebagai aparat penegak hukum, beliau harus bersikap adil dan profesional dalam menjalankan sumpahnya sebagai penegak hukum," kata Rinaldi di tanjungbalai, Selasa (26/7/2023)
Keterangan Rinaldi kepada Wartawan. Kronologis bermula pada kamis 30/6/2023 sekitar Pkl. 00.30 wib, tepat nya di Jln. Tentana, Lk. III, Kel. Keramat Kubah. Terjadi perkalian antara Ansori (16) anak Rinaldi dengan Palak (20) anak dari Wira. Kedua belah pihak masih terikat bersaudara.
Ansori dan Palak terlibat adu fisik, merasa kalah dalam perkelahian tersebut, Palak pulang untuk melaporkan kepada ayah nya Wira. Merasa tidak terima, Palak beserta keluarganya beramai-ramai mendatangi rumah orang tua Ansori di Jln. Sei Deli, Lk. I,
Sesampainya di kediaman Rinaldi, Palak beserta keluarga langsung merusak pintu pagar rumah milik orang tua Ansori. Kemudian mengatakan "Pilih sama siapa kau mau main" kata Wira orang tua Palak di halaman rumah Rinaldi.
Berniat untuk menenangkan situasi, Rinaldi yang saat itu sedang keluar malah menjadi bulan-bulanan Palak beserta keluarganya sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka serius akibat di keroyok.
Pada Jumat, 30/6/2023 pagi, Palak bersama keluarganya melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Rendi dan Farhan rekan Ansori.
Mirisnya, pihak Rinaldi merasa janggal atas laporan tersebut yang menetapkan Rendi dan Farhan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
"Aneh bang, kami yang menjadi korban, malah kami yang dilaporkan, seharusnya kami yang melaporkan mereka atas penganiayaan dan pengrusakan rumah kami," kata Rinaldi.
Pada hal saat kejadian, rendi dan farhan tidak ada sama sekali membantu anak saya. Kami menduga, ini sudah ada rekayasa antara mereka, mereka berdua tidak ada membantu untuk ikut mengeroyok palak tapi kenapa mereka berdua bisa dijadikan tersangka," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Rendi beserta Rinaldi yang didampingi kuasa hukum, melaporkan Kanit Reskrim Polsek STR beserta beberapa penyidik diantaranya Aiptu. P Siregar dan Briptu. E. S Manalu ke Propam Polda Sumut.
Rendi berharap kepada Kapolda Sumut yang baru dan Kabid Propam Polda Sumut, untuk segera memproses dan memberikan tindakan tegas serta sanksi sesuai aturan di tubuh Polri kepada Kanit Reskrim beserta sejumlah penyidik di Polsek Sei Tualang Raso, Kota Tanjung balai.
Pengacara Rinaldi, Han Silalahi menilai bahwa Kanit Reskrim beserta penyidik Polsek STR tidak profesional, proporsional dan prosedural dalam menangani kasus yang menimpa client nya sehingga mereka melaporkan ke Propam Polda Sumut dengan surat tanda bukti penerimaan laporan Nomor:STTPL /122/VII/2023/Propam.
"Kami berharap kepada propam polda sumut dapat memberikan tindakan tegas kepada personil polsek str atas ketidak profesionalnya dalam bertugas sesuai peraturan kepolisian republik Indonesia No. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri pada pasal 5 ayat 1 huruf c bahwa setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural," tutur Kuasa Hukum Rinaldi.
Reporter : ZES/83
Editor : Admin