• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen dalam Penanganan Kasus Meninggalnya Tahanan di Banyumas

    Tuesday, July 18, 2023, 06:23 WIB Last Updated 2023-07-18T01:16:59Z

    SEMARANG, - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan penjelasan terkait meninggalnya OK (26) salah seorang tahanan yang meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas


    Kapolda menegaskan, pihaknya telah membentuk tim terpadu dari unsur Ditreskrimum , Propam dan penyidik Polres Banyumas.


    "Dari hasil penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sepuluh orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk tahap satu," kata Kapolda ungkap Kapolda saat door stop di depan media di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, pada hari, Senin (17/07/2023).


    Sedangkan terkait keterlibatan anggota Polri, lanjutnya, terdapat 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat. Berdasar hasil pemeriksaan propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.


    " Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana Mereka saat ini sudah ditahan," jelas Kapolda


    Kapolda menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum


    "Tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, tapi tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum," tegasnya


    Kapolda mengakui ada unsur kelalaian anggota sehingga insiden tersebut terjadi. Dirinya mengungkap akan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan.


    " Semua proses berjalan dan diungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik ,"pungkasnya


    Reporter: Junaedi

    Editor: Prawoto 

    Komentar

    Tampilkan