MEDAN, - Rumor yang beredar mengatakan ada permintaan khusus Achiruddin Hasibuan selama menjalani masa penahan kejaksaan, Kepala Rutan Kelas I Tanjuggusta Medan, Nimrot Sihotang Bc IP membantah hal tersebut.
Informasi adanya permintaan Achiruddin Hasibuan sebagai warga binaan, Nimrot menyebutkan itu sempat ada, hanya saja kita tidak memberikan kesempatan tersebut ujarnya, Sabtu (8/7/2023).
Menurut Nimrot saat dikirim masuk hingga saat ini, Achiruddin Hasibuan ditempatkan di Strap sel.
Saat ini AH ditempatkan di Strap sel, sejak masuk hingga saat ini, "Ada mekanisme warga binaan baru wajib menjalani penempatan Strap sel, kurang lebih dua minggu aturannya,"
Untuk proses adaptasi, pengenalan hingga nantinya berbaur ungkap Nimrot kepada beberapa Media.
Dia menegaskan tidak ada perlakuan khusus karena sudah ada mekanisme peraturan baku yang mengatur dan kewajiban warga binaan.
Informasi pemberlakuan khusus terhadap AH itu tidak benar. Kita komit menegakkan SOP yang ada dan berlaku, Tambahnya
Menurutnya sebagai Penanggungjawab sekaligus Kepala Rutan sudah dari awal bertugas menegaskan kepada jajaran, apabila ada pemberlakuan khusus pasti akan membuat kecemburuan sosial dan dapat berdampak buruk terhadap warga binaan, Kata Nimrot.
Apapun dan siapapun warga binaannya tidak ada yang dapat perlakuan khusus, semuanya sama, ujar Nimrot.
Untuk diketahui pembaca, AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri yang dipimpin Kabid Propam Poldasu Kombes Dudung, bertempat digedung Bid.Propam Mapoldasu, Selasa 2 Mei 2023 yang lalu.
PTDH atau pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pembiaran perlakuan penganiayaan terhadap Ken Admiral, oleh (AH) Aditya Hasibuan yang merupakan anak dari Achirudin Hasibuan.
Setelah sebelumnya Achirudin Hasibuan yang berpangkat AKBP, dicopot jabatannya dari Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatera utara.
Selain itu, dia juga dituduh sebagai penerima gratifikasi dan penimbunan BBM bersubsidi.
Bukan hanya dipecat dengan tidak Hormat atau PTDH dari kepolisian, dia beserta anaknya juga diseret kepersidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut dan masih dalam tahap pemeriksaan dan saat ini, dia menjadi penghuni Rutan Kelas I Tg Gusta, Medan.
Penulis: Ronald Sihombing
Editor: Admin