• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kata Ketua APDESI Sumsel Dinas PMD Bukan Penyelenggar Regulora Musda APDESI, Kalau Fasilitator "Monggo"

    Postnewstv.co.id
    Friday, July 21, 2023, 14:15 WIB Last Updated 2023-07-21T07:15:59Z


    Muba
    , - Sohidin ketua APDESI DPD Sumsel jelaskan masalah pemilihan/Musda Apdesi Kabupaten hal ini terkait dengan Pemilihan Apdesi Kabupaten Musi banyuasin (Muba) 


    Berdasarkan Surat nomor :007/SKep/DPD - APDESI-SUMSEL /V/2023 pada tanggal 26 Mei 2023 menunjuk saudara Indra Gunawan dengan jajaran sebagai pengurus DPC APDESI Kabupaten Musi Banyuasin kemudian seperjalanan itu ada beberapa permintaan untuk melaksanakan Musda di Musi Banyuasin terkait masalah kepengurusan APDESI. 


    Lanjutnya Regulator penyelenggaran Musda itu dinyatakan sah yang pertama ada instruksi dari DPD melaksanakan Musda, 


    Yang kedua dihadiri oleh pengurus DPD Provinsi, Nah Musda yang mereka selenggarakan pun sampai hari ini tidak ada laporan ke DPD Provinsi dan DPD Provinsi belum pernah mengeluarkan surat untuk melaksanakan Musda itu.


    Itu yang menjadi persoalan mesti adalah yang tetap dilantik pada saat pelantikan tanggal 19 adalah SK yang sudah ditanda tangani sesuai dengan daftar nama yang tertera disitu.


    Kalaupun nanti ada perubahan nama atau misalnya terjadi regulasi untuk resabel kepengurusan, Monggo tapi setelah pelantikan selesai. 


    Tidak ada yang sedang mencederai Demokrasi dalam hal itu, Hanya mungkin ketika kemarin itu membentuk muba itu sangat sulit nah kemudian di perjalanan APDESI ini terlihat jadi Gadis cantik semua berminat untuk menjadi pengurus itu yang jadi persoalan.


    Hari ini kondisinya seperti itu, Jadi mereka berebut, Tapi kita akan fasilitasi untuk kedua kubu nanti bertemu supaya persoalannya bisa clear. 


    Yang jelas APDESI membuka ruang untuk semua Kades di Sumatera Selatan bergabung, Artinya tidak ada yang APDESI tinggalkan dalam situasi yang seperti ini, 


    Hanya mekanismenya yang harus kita ikuti sesuai dengan aturan yang berlaku di Organisasi APDESI, Agar di Sumsel juga tidak nyalain aturan organisasi kalau tiba tiba kita melantik hasil Musda kita nyalain aturan organisasi karena DPD sendiri belum pernah mengeluarkan surat untuk melaksanakan Musda tersebut, Nah itu yang mungkin perlu dipahami.


    Nanti kita jelaskan juga dengan dengan dinas PMD, Artinya  Regulator untuk penyelenggaraan Musda itu bukan PMD,  Tapi DPD APDESI Provinsi, Nah fasilitatornya monggo PMD, Fasilitator tapi mereka tidak sebagai Regulatornya," jelas ketua DPD Apdesi Sumsel.


    Perlu di ketahui DPD Apdesi Provinsi Sumsel belum pernah mengeluarkan surat untuk Musda Apdesi di Muba dan Ketua DPD Apdesi Sumsel belum pernah menghaďiri musda di apdesi kabupaten muba," pangkasnya.


    Penulis : Raju yuslin/Rino

    Editor : Adim

    Komentar

    Tampilkan