• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Laporan Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias Pada Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, July 26, 2023, 07:04 WIB Last Updated 2023-07-26T00:04:14Z


    Kabupaten Nias
    , - Kesbangpol Kabupaten Nias laksanakan sosialisasi pemilihan umum di kabupaten Nias tahun 2024, dengan Tema : "Membangun Partisipasi Masyarakat Dalam Mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 di kabupaten Nias, dilaksanakan di Gedung Howu-Howu Kecamatan Gido Kabupaten Nias provinsi Sumatera Utara, Selasa (25/07/2023).


    Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias, Drs. Foarota Laoly, M.H, dalam laporannya menyampaikan kepada Bupati Nias tentang pelaksanaan sosialisasi pemilihan umum di kabupaten Nias tahun 2024, dengan anggaran tahun 2023, padahal sebagai berikut  :


    1. Latar Belakang Pemilihan umum merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di negara kita. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai proses pemilihan umum, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta peran aktif masyarakat dalam menentukan wakil-wakil yang mewakili kepentingan daerah di lembaga legislatif dan eksekutif.


    II. Dasar Pelaksanaan

    1. pasal 434 -ayat (1) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang mengamanatkan untuk kelancaran tugas, wewenang, kewajiban, penyelenggaraan pemilihan umum, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan memfasilitasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan;


    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2011 tentang pedoman pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah;


    3. Peraturan daerah kabupaten Nias nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun anggaran 2023;


    4. DPA Badan Kesbangpol Kabupaten Nias nomor: DPA /A.1/8.01.00.00.0000/001/2023/Tahun 2023;


    5. Keputusan Bupati Nias nomor 270/117/K/Tahun 20230 tentang pembentukan Tim Desk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Nias Tahun anggaran 2023.


    III. Maksud Dan Tujuan Pelaksanaan sosialisasi Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Nias bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum, pemilihan kepala daerah, pendidikan politik dan wawasan kebangsaan kepada peserta khususnya pemilih pemula, seperti:


    1. Memberikan informasi tentang prosedur pemilihan, tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum.


    2. Mensosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat sebagai pemilih.

    3. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum, demi kelancaran fasilitasi dan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 di kabupaten Nias.


    IV. Pelaksanaan Kegiatan

    a. Pelaksanaan sosialisasi pemilihan umum mengambil tema "Membangun Partisipasi Masyarakat Dalam Mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Nias, yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Howu-Howu Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.


    b. Narasumber terdiri dari : 

    1. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, dengan materi "Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Umum tahun 2024.


    2. Kepala BKPSDM Kabupaten Nias, dengan materi "Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024.


    3. Ketua KPU Kabupaten Nias, dengan materi "Mekanisme Pemilu dan Partisipasi Pemilihan Umum Tahun 2024.


    4. Ketua Bawaslu kabupaten Nias, dan materi "Peran dan Fungsi Bawaslu pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.


    V. Peserta Sosialisasi Peserta sosialisasi berjumlah 165 orang, terdiri dari :


    1. Kepala Sub bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian dari setiap perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, dan pokok agama dari tiap kecamatan, berjumlah 82 orang.


    3. Ketua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Kabupaten Nias, berjumlah 10 orang.


    4. Pemilih pemula, yakni pelajar SMA/SMK/sederajat dari tiap kecamatan dari tiap kecamatan, berjumlah 35 orang.


    VI. Pembiayaan pelaksanaan sosialisasi ini bersumber dari DPA Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Tahun anggaran 2023.


    VII. Tindak Lanjut Berdasarkan pelaksanaan sosialisasi ini, beberapa tindak lanjut untuk memperbaiki kegiatan serupa di masa depan.


    1. Mengadakan sosialisasi secara berkala dan berkelanjutan untuk menjaga kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilihan umum.


    2. Melibatkan media massa dan media sosial dalam kampanye sosialisasi untuk mencapai lebih banyak pemilih potensial.


    3. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk perbaikan kegiatan serupa di masa yang akan datang.


    VIII. Penutup

    Demikian laporan ini disampaikan, dengan hormon dimohon berkenan bapak Bupati Nias untuk menyampaikan kata sambutan sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Nias Tahun anggaran 2003.


    Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nias, Drs. Foarota Laoly, MH .


    Penulis : ArG

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan