• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Para Pekerja Gedung MAN 2 Tanjungbalai, Tuntut Hak Gaji Kepada CV. MUBDI RN

    Wednesday, July 19, 2023, 16:14 WIB Last Updated 2023-07-19T09:24:39Z


    Tanjungbalai,
     - Para pekerja gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Tanjungbalai, menuntut hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak CV. MUBDI RN atau CV. KHALIMAL CONSULTANT.


    Di depan gedung sekolah MAN yang terletak di Jalan Selat Tanjung Medan, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu (19/7/2023) pagi, Para pekerja berjumlah 5 orang, melakukan aksi tuntut hak para pekerja agar segera dibayarkan oleh pihak CV. MUBDI RN. 

    Adapun tuntutan yang mereka sampaikan dalam tulisan tersebut meminta agar pihak CV. MUBDI RN agar segera membayarkan hak mereka yang sudah 7 bulan tak kunjung diberikan oleh S selaku kontraktor. 

    "BAYAR UPAH KAMI DENGAN KAMI, PAY DUR WAGES LISTEN TO US !!!"

    "ANAK KAMI BUTUH BIAYA UNTUK SEKOLAH, DUR CHILDREAN NEED MONEY FOR SCHOOL"

    "KEMVALIKAN HAK ANAK & ISTRI KAMI, KAMU BERJUANG HIDUP UNTUK MEREKA"

    "PROYEK MAN 2 CV. MUBDI RN & CV. KHALIMAL CONSULTANT, pemegang proyek MAN 2 Kota Tanjungbalai tidak membayar upah pada pekerja buruh bangunan. Itulah sejumlah tuntutan yang dituliskan para pekerja kepada pihak kontraktor. 


    Irwan Aritonang selaku kepala tukang ketika di konfirmasi mengatakan bahwa para pekerja sangat membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhan ekonomi keluarga. 


    "Apa lagi ini memasuki tahun ajaran baru bang, kami yang mempunyai anak sangat membutuhkan uang tersebut untuk biaya sekolah dan kebutuh dirumah bang, sudah 7 bulan upah kami tak kunjung dibayarkan, kami mengutang kesana kemari untuk menutupi itu semua bang," ucap nya. 


    Irwan juga mengatakan, bahwa selama ini pihak CV. MUBDI RN selalu berjanji akan membayarkan sisa upah para pekerja, namun hingga saat ini mereka tak kunjung menerima sisa upah para pekerja sebesar Rp. 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah). 


    Pada Kamis 13/7, Irwan menelepon S selaku pemilik cv tersebut dan berjanji akan berjumpa di Kabupaten Asahan untuk membayarkan sisa upah tersebut. Namun beliau merasa kecewa terhadap S yang tidak menepati janjinya. 


    "Iya bang, saat berkomunikasi via telepon beliau mengatakan bahwa dia (S) minta dibersihkan atas pemberitaan sebelumnya bang, dan dia juga bilang bahwa dengan seperti itu uang kalian tidak turun dengan sendirinya," kata Irwan. 


    Jangan tanya jam saya, saya masih ada urusan. Bukan tidak bisa saya bayar media untuk menghapus situs itu, cuma habis uang kalian. Ucap S via telepon dengan Irwan. 


    Irwan akan menempuh jalur hukum terkait upah atau gaji yang belum dibayarkan oleh pihak CV. MUBDI RN ke Polres Tanjungbalai dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. 


    Pihak CV. MUBDI RN diduga belum memenuhi undangan dari Tipikor Polres Tanjungbalai terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MAN Tanjungbalai.


    Reporter : ZES/83

    Editor      : Admin

    Komentar

    Tampilkan