• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diamankan Satreskrim Polres Karimun

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, July 4, 2023, 12:52 WIB Last Updated 2023-07-04T05:52:21Z


    Karimun
    , - Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selasa (4/7/2023)


    Kejadian curat terarbut berawal dari laporan dari masyarakat,  yang mana pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 07.00 wib  Lola masuk kedalam toko Kolong ACCS ,dan Lola melihat barang-barang yang ada di dalam toko KOLONG ACCS dalam kondisi berantakan. Adapun barang yang hilang Handphone 5 (lima) unit, Powerbank 3 (tiga) unit dan Voucher Internet Telkomsel 50 lembar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah).


    Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 18.15 wib Tim serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melaku kan pencurian dengan pemberatan di toko KOLONG ACCS berada di parkiran kedai kopi Batam Bakery Jl. Ahmad Ya ni Kelurahan Sungai lakam barat Kec. Karimun Kab. Karimun. Selanjutnya Tim serigala Polres Karimun melakukan pe nangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial H (46) kemudian dilakukan penggeladahan di temukan 1 Unit handphone merk Y21A yang tersimpan di dalam tas kecil kemudian dilakukan introgasi terhadap sdr. H masih ada menyimpan barang bukti di rumah yang berada di Pulau Kambing Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun. Kemudian pelaku mengaku menyimpan 1 unit handphone merk vivo Y19 yang di simpan didalam tas besar warna hitam dan 2 unit handphone yang di tanam dibawah pohon pisang.


    Menurut keterangan Kasat Reskrim  Polres Karimun AKP Gideon Karo Seka li,STK.,SIK ,sdr. H mengaku masuk ke toko KOLONG ACCS dari belakang ruko menggunakan satu buah besi linggis. 


    Adapun barang bukti yang diamankan  empat unit handphone merk vivo, satu buah besi linggis dan satu buah tas warna hitam.


    Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tin dak pidana pencurian dengan pembera tan dengan ancaman hukuman tujuh ta hun penjara.


    Penulis : NAHTA

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan