Tanjung Balai, - Berujung dari status WhatsApp (AS) Andi Sitepu, Puluhan Aktivis dan Penggiat Sosial Kota Tanjungbalai menggelar berunjuk rasa di bundaran PLN Tanjungbalai sampai ke depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Yang tergabung menamai "Pemuda Aktivis Kota Tanjungbalai Bersatu", bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kel. Sirantau Kec. DatukBandar Kota Tanjungbalai, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 11.00 wib.
Terkait status Whatsapp ognum Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari (AS) Andi Sitepu pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 yang mana beliau membuat captionnya, "Entah siapa yang salah ???, DUNIA PANGGUNG SANDIWARA Hari ini anjing, besok babi, lusa monyet, akhirnya jadi taik" dengan background foto aktivis pada saat melakukan orasi di depan kantor kejari, sehingga membuat para aktivis dan penggiat sosial di Kota Tanjungbalai merasa di hina juga caci maki terkait cuitan AS tersebut.
Para aktivis yang tergabung di dalam Pemuda Aktivis Kota Tanjungbalai Bersatu melakukan orasi di bundaran PLN kemudian berjalan kaki menuju Kantor Kejari Kota Tanjungbalai.
Kordinator Aksi Pemuda Aktivis Kota Tanjungbalai Bersatu Ahmad Rolel dalam orasi nya di depan kantor Kejari mengatakan bahwa terkait status whatsapp AS telah menginjak marwah dan harga diri seluruh aktivis dan penggiat sosial yang ada di kota tanjungbalai, dan merasa sangat terhina dengan statusnya.
"Kami menduga AS dengan sengaja menghina perjuangan para aktivis dan penggiat sosial yang ada di kota tanjungbalai ini, dan kami menduga AS dengan sengaja menghina dan berusaha memprovokasi orang lain agar membenci para aktivis kota tanjungbalai," ujar nya.
Senada juga disampaikan Andrian Sulin meminta dan mendesak agar kejari tanjungbalai segera tanggap dan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini. Sulin juga meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan AS sebagai tersangka atas status whatsappnya.
"Kami menduga AS telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusi) dalam kebebasan berpendapat sebagaimana pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya di tetapkan dengan UU. kami juga menduga AS telah menjadi penghianat negara dengan mengangkangi UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," tegas Andrian sulin dalam orasinya di depan kejaksaan negeri kota tanjungbalai.
Adapun tuntutan yang disampaikan, mendesak Kepala Kejari Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa serta mencopot oknum kasi intel kejari Tanjungbalai AS karena telah menghina para aktivis Tanjungbalai dengan bahasa Binatang, Mendesak AS hengkang dari Kota Tanjungbalai, Meminta Kapolres Tanjungbalai untuk segera melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap AS atas status nya yang diduga telah menghina para aktivis.
Untuk di ketahui, Pada Jumat tanggal 30 Juni 2023 para aktivis kota tanjungbalai sudah melaporkan ke Polres Tanjungbalai terkait UU ITE distatus AS Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai yang diduga telah menghina dan provokator.
Reporter : ZES/83
Editor : Admin.