Tanjung Morawa, - SMK Negeri 1 Tanjung Morawa masih dipercaya masyarakat sekitarnya sebagai sekolah SMKN satu-satunya yang favorit di daerah itu. Sekolah negeri milik pemerintah ini disoal mengenai pengutipan uang SPP kelas X,XI dan XII sebesar Rp 100.000 per siswa setiap bulannya. Kondisi ini sangat memberatkan bagi orang tua siswa “Situasi keuangan saat ini masih berat"
Dikesempatan ini kutipan uang SPP di SMKN 1 Tanjung Morawa beda tipis dengan pengutipan uang sekolah di beberapa SMK Swasta yang hanya dibawah Rp 100.000 setiap bulannya di kecamatan tanjung Morawa ini "ujar salah satu orangtua siswa"
Saat awak media menyambangi sekolah SMKN 1 Tanjung Morawa beralamat di Jl.Batang Kuis Bangun Sari Kec.Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Kepsek tidak berada ditempat Rapat ungkap salah satu tata usaha yang dijumpai awak media di sekolah tersebut, dimintai nomor telponnya kepsek dan humas guna konfirmasi, TU mengatakan saya tidak berani pak nanti nomornya entah kemana-mana saya disalahkan, besok aja lagi datang pagi pak, ujar tata usaha kepada awak media kamis siang 22/6/2023
Dengan berdalih rapat Komite Sekolah, pengutipan uang SPP ini legal dilakukan, sehingga Kepala Sekolah beserta oknum-oknum terkait dalam hal pengutipan itu tidak merasa bersalah. Pertanyaannya uang sekolah itu dikemanakan, Ketika hal ini dikonfirmasi kepada sang kepala sekolah Manuntun Manurung takut mengungkapkan dan menjelaskan anggaran nya kemana saja digunakannya Enggan Menjawab Bungkam selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA, di SMKN 1 Tanjung Morawa kepada awak media
Sambung awak media menyebutkan Untuk siswa miskin KIS dan KIP jumlah siswa yg bebas bayar SPP berapa ratus orang, Untuk uang sekolah SPP siswa kita di SMKN 1 Tanjung Morawa kelas X,XI, dan XII bayar.100.000 persiswa X Jumlah Siswa Keseluruhan 903 Orang = Rp.90.300.000 Satu bulan X 12 bulan = Rp. 1.083.600.000 Setahun Ucap awak media
Sambung nya lagi Belum dikurangi dengan jumlah berapa siswa yang miskin kis dan kip Pertanyaannya, Untuk apa saja peruntukan nya dan kemana saja dan sisa anggarannya dikemanakan, Untuk Anggaran dana Bos ( Bantuan Operasional sekolah ) nya di SMKN 1 Tanjung Morawa yang menerima pertahun per orang Rp. 1.620.000 Persiswa X 903 keseluruhan siswa = Rp. 1.462.890.000 setahun jelasnya awak media kepada kepsek SMKN 1 Tanjung Morawa.
Lanjutnya awak media menyampaikan Untuk Anggaran BOP ( Biaya Operasional Pendidikan dari ( Pemprovsu ) Pertahun sesuai Akreditasi nya, Kota atau Desa sesuai SOP Juknis BOP yang menerima per orang berapa, Serta Berapa anggaran Honor GTT berapa Orang menerima di SMKN 1 Tanjung Morawa Ujar awak media kepada Manuntun
Selain itu untuk uang 4 Baju Seragam sekolah sebesar Rp. 750.000 Buat Berapa baju per Orang persiswa kelas 10 Nya, Mohon berikan Keterangan klarifikasinya Pak Ungkap awak media melalui via telpon dan sms pesan singkat wasthaap selulernya terkesan Bungkam Enggan Menjawab pada Kamis siang (22/6-2023)
Kepsek SMKN 1 Tanjung Morawa tidak membalas dan menjawab konfirmasi awak media sepertinya kepsek Manuntun Manurung Alergi terhadap wartawan yang mengkonfirmasi anggaran SPP dan BOS, BOP dan lainnya.
Dan masalah ini belum lagi dengan guru honor yang telah mendapat sertifikasi. “Jika demikian tidak tertutup kemungkin dari semua ini, Manuntun Manurung, Kepala Sekolah disinyalir mendapat bagian. Pertanyaan pentingnya pengutipan uang SPP itu untuk apa saja dan kalau lebih dananya dikemanakan, untuk apa saja dan ini harus jelas,” tegas Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LARAS Provinsi Sumut Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung selaku pemerhati pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam hal memperoleh informasi yang benar itu merupakan hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28-F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sesuai UU KIP No.14 TA 2008 Pasal 51 Dan 52, UU KIP No 2 dan 12 tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009 Ketentuan pasal 21 tentang Pelayanan Publik, dan UU No 40 pers tahun 1999, Juknis BOS Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022) Transparansi, Akuntable dan terbuka
Penulis. Kartika SS
Editor. Admin