DELISERDANG, - Bangunan yang di timbun tanah sebagai lantai dasar di kecamatan Pagar Merbau milik berinisial JD di perumahan karyawan dan masih berstatus HGU secara terang-terangan mendirikan bangunan dan terus berjalan. Keberadaan bangunan milik berinisial JD tetap tidak mendapat ijin darI pihak PTPN. Sabtu, 22/7/2023
Warga sekitar menjelaskn bangunan tersebut berdiri padahal ini tanah berstatus HGU, namun pemilik panglong Omega bisa membangun hingga menimbun dengan tanah sebagai lantai dasar.Ada apa dengan oknum PTPN 2 Pagar Merbau? Dengan jelas warga menerangkan.
Manager PTPN 2 Pagar Merbau Bapak Karpim Hilarius Manurung saat di konfirmasi bahwa pihak PTPN 2 Pagar Merbau tidak pernah memberikan izin apapun soal membangun di lahan tersebut. Dan hal ini akan di laporkan ke pihak kepolisian,jelas manager PTPN 2 Pagar Merbau terkait masalah bangunan tersebut.
Terkait surat penguasaan fisik, kepala desa Pagar Merbau 2 Widodo saat di konfirmasi " Izin bang, dari desa nggak ada keluarkan penguasaan fisik Lahan/bangunan "ucap kades dengan tegas.
Sudah berjalan dan di bangun hingga sebagian menjadi lokasi bisnis penjualan matrial bangunan oleh berinisial JD sudah sangat meresahkan, karena bangunan tersebut mulai dan berdiri tepat di depan perumahan karyawan yang berstatus HGU tersebut.
Penulis : Kartika SS
Editor : Admin